Headlines News :
Home » » Warga Pertanyakan Hak-Hak DPRD Kota Depok

Warga Pertanyakan Hak-Hak DPRD Kota Depok

Written By Tribunekompas.com on Selasa, 27 September 2011 | 12:34:00 AM

DEPOK, (Tribunekompas)
By: Tommy.


- Warga Kota Depok yang melayangkan keluhannya ke redaksi Tribunekompas, mempertanyakan Anggota DPRD Kota Depok apakah memahami dan mengerti tentang HAK_HAK yang dimilikinya. Dipandang dari perjalanan Kota Depok dari pemimpin-pemimpin terdahulu hingga sekarang, memiliki penilaian2 tersendiri.

Beberapa program-program yang semestinya ditindak lanjuti oleh pemimpin yang baru. seperti contohnya, program Jalan Tol, pembangunan Pasar2 Tradisional, pembangunan Rumah Sakit, pembangunan Sekolah, yang secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat adalah bagian dari konsep walikota terdahulu sebelum walikota sekarang, Nur Mahmudi Isma'il. Konsep yang dicanangkan tersebut sebagian telah terealisasi, kecuali PROGRAM JALAN TOL.

Sangat ironis, kepemimpinan Nurmahmudi selama satu periode (2006-2011), dan sekarangpun kepemimpinan itu (unlegitimated), tidak satupun program yang bisa dirasakan oleh masyarakat, mampu direalisasikan. Kalaupun ada, hanya santunan kematian yang hanya menimbulkan kontroversi, termasuk juga "KONSEP PEMBIARAN".

Dapat dilihat berbagai kasus yang terjadi, kasus CPNS, Bansos Gate yang mengkambing hitamkan Kepala Dinas Kesehatan, dr. Mien Hartati, kerugian biaya sosial akibat betonisasi di jalan utama, baliho-baliho Nurmahmudi yang cenderung pencitraan yang memakan biaya yang cukup besar, ikon belimbing sementara petani tidak punya lahan, batik Depok yang tidak ada industrinya. Dikatakannya, "Kalo batik Pekalongan memang ada."

Kasus pembangunan Pasar Cisalak yang sedang di proses di Kejari Depok, kasus penye diaan lahan tiga kantor kecamatan, belum lagi persoalan-persoalan perijinan, yang dipertanyakan apakah masuk kas daerah?, dan lain sebagai nya yang masih terpendam.

Menurut CEC Depok, dari seluruh rangkaian persoalan ini, semestinya DPRD Kota Depok sebagai Lembaga pengontrol sudah lebih memahami, bahwa ada dampak negatif "OUT PUT & OUT COME", dari kebijakan walikota. Lantas, apa sikap DPRD Kota Depok. Apakah juga akan melakukan "Pembiaran", seperti yang dilakukan oleh Walikota Depok?

Apakah HAK INTERPELASI, HAK ANGKET dan HAK MENYATAKAN PENDAPAT, hanya dalam bentuk wacana, atau sebagai bargain politik, atau gertak sambal, atau kompromi satu kamar, atau sebenarnya DPRD Kota Depok memang tidak mengetahui hak-hak nya.

Seharusnya, jelas CEC Depok, DPRD Kota Depok yang dipilih oleh rakyatnya dan diberi kepercayaan untuk meluruskan jalan yang bengkok, mengingatkan supaya tidak menyimpang, menegur jika berbuat salah, menghindari para pegawai/pejabat Pemerintahan Kota Depok tidak terjebak masuk penjara karena loyal terhadap atasannya, sementara atasannya melakukan konsep "pembiaran" walaupun sudah berbuat salah, membiarkan rakyat menggerutu.

Yang jelas, tandasnya, kompleksitas persoalan diatas, sudah memenuhi persyaratan bagi DPRD Kota Depok untuk menggunakan Hak-Hak tersebut.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com