JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS) By: Bayu.
- Mantan Gubernur Jawa Tengah, ardianto, masih dalam posisi aman terkait kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah tahun anggaran 2003-2004.
Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko mengatakan, Mardianto tidak terlibat dalam kasus korupsi yang menyeretnya ke balik jeruji besi.
"Oh enggak, enggak ada," kata Murdoko yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/5).
Sementara kuasa hukumnya, Suyitno Landung mengatakan, dalam pemeriksaan kliennya oleh tim penyidik KPK sama sekali tak menyinggung soal Mardianto.
"Dalam materi pertanyaan tidak ada materi yang mengarah ke Gubernur Jawa Tengah," terang dia.
Kepada kliennya, masih kata dia, penyidik hanya mencecar sekitar 20 pertanyaan seputar dana-dana terkait dana APBD Kendal tahun 2003-2004 tersebut.
Murdoko ditetapkan KPK menjadi tersangka korupsi APBD Kabupaten Kendal tahun 2003/2004 Senin 26 Maret lalu. Korupsi dilakukan Murdoko saat menjabat anggota DPRD Kota Kendal periode 1999-2004.
Modus korupsi Handoko, bersengkokol dengan Hendy dan mantan Kepala Dinas Pendapatan Dan Aset Daerah Kabupaten Kendal, Warso Susilo untuk menggelontorkan dana APBD Kendal dengan status pinjaman.
Diduga juga, politisi PDI Perjuangan itu turut menerima aliran dana Rp3 miliar dan Rp 900 juta dari kasus ini. Hendy dan Warso sendiri sudah divonis atas kasus ini di Pengadilan Tipikor, Semarang yaitu dengan hukuman masing-masing tujuh dan tiga tahun penjara.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !