Headlines News :
Home » » Bekas Narapidana Boleh Jadi Calon Legislator

Bekas Narapidana Boleh Jadi Calon Legislator

Written By Tribunekompas.com on Kamis, 18 April 2013 | 1:00:00 AM

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Bayu.  

-   Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan lembaganya tak bisa melarang seorang mantan narapidana maju menjadi calon legislator. Sebabnya, undang-undang menyatakan mantan napi boleh maju menjadi calon legislator.

"Kami tak bisa juga melarang," kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay di KPU, Senin lalu.
Hadar mengatakan, seorang mantan terpidana boleh menjadi calon legislator asalkan memenuhi sejumlah syarat. Syarat itu, antara lain, yang bersangkutan mencalonkan diri lima tahun setelah dibebaskan dari penjara. Calon juga diharuskan jujur dan mengumumkan kepada publik bahwa dulu pernah dipenjara. Calon juga mesti mendapat surat keterangan dari polisi bahwa ia tak melakukan kejahatan yang sama berulang-ulang. "Jadi, selama dia sudah keluar dari penjara dan tidak melakukan lagi, dia dibolehkan jadi calon legislator," katanya.

Ketentuan mengenai mantan terpidana ini sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Pasal 51 undang-undang tersebut sebelumnya menyatakan, warga boleh mencalonkan diri asalkan tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Namun pasal tersebut dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi. MK memutuskan mantan narapidana boleh mencalonkan diri dengan sejumlah persyaratan.Hadar mengatakan, terkait mantan narapidana, tugas KPU hanya memverifikasi berkas yang diserahkan calon legislator. "Kemudian kami putuskan sesuai undang-undang," katanya. Menurut Hadar, justru partai politik yang punya wewenang menyeleksi calon legislator. "Semuanya ada di tangan partai politik," katanya.

Salah satu bakal calon legislator yang tengah menghadapi masalah status hukum adalah Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal itu mengembalikan formulir pendaftaran calon legislator ke Partai Bulan Bintang. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun menolak dieksekusi. Dimintai tanggapan soal Susno, Ketua KPU Husni Kamil Manik belum bisa menjawab.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com