Headlines News :
Home » » Pool Taxi Blue Bird Depok Beroperasi Tanpa Ijin

Pool Taxi Blue Bird Depok Beroperasi Tanpa Ijin

Written By Tribunekompas.com on Jumat, 19 April 2013 | 10:58:00 AM

DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS) 
By: C. Putra.  

-  Pemkot Depok sepertinya tidak pernah mau menunjukkan wibawanya, setelah beberapa kasus dilecehkan oleh para pengusaha yang selalu pat gulipat soal perijinan usahanya. Kini terjadi lagi, sebuah perusahaan transportasi terbesar di Indonesia Blue Bird Grup, diketahui telah membuka cabang Pool baru di bilangan Jalan Raya Siliwangi kelurahan Pancoran Mas, kota Depok, tepatnya di depan RS.Hermina.

Diketahui Bule Bird telah membuka lahan untuk pool di Depok, dengan Luas lahan lebih kurang 6000 m2 ini, diperkirakan akan sanggup menampung 1000-1500 armada taxi, saat ini sudah melakukan pengoperasian awal dengan 25-30 unit armada, sisanya setelah proses pembangunan Pool selesai yang diperkirakan pada akhir tahun ini sudah 100% beroperasi sepenuhnya.

Namun yang terjadi, proses pembangunan Pool taxi tersebut dilakukan tanpa diawali proses perizinan yang ada sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Izin Pemanfaatan Lahan (IPL), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Amdal Lingkungan, Amdal Lalu Lintas, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan seterusnya.


Mengingat kegiatan pengoperasian dan pembangunan Pool Taxi ini belum ada ijin, seharusnya aparat pemkot Depok, melakukan tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan dilokasi sampai ada ijin komplit dari pemkot Depok. Namun Pihak Pemerintahan kota Depok dalam hal ini bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) kota Depok tampaknya belum mengambil sikap apapun terkait kondisi yang ada. Ibu Diana Puspitasari, ST selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Distarkim saat dihubungi via telepon selularnya hingga berita ini diturunkan tidak pernah bisa terhubung.

Saat dikonfirmasi, pihak Blue Bird Grup yang diwakili oleh Kepala Pool Ridwan, mengatakan bahwa proses perizinan sedang diurus. Namun saat dicek kepada pihak Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok dan Bidang Pemanfaatan Ruang pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) kota Depok, diketahui bahwa Pool Taxi tersebut belum mengajukan perizinan sama sekali.

Pantauan Trbunekompas di lapangan, pool taxi blue Bird tersebut jelas telah beroperasi dan juga sedang melakukan kegiatan pembangunan. Puluhan truk pengangkut tanah lalu lalang setiap harinya untuk melakukan pengurugan lokasi lahan yg sedang dibangun. Kegiatan Pembangunan tanpa izin bahkan sudah melakukan pengoperasian tersebut jelas telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Peraturan Daerah (Perda) kota Depok tentang Bangunan dan Retribusi Izin mendirikan Bangunan, serta Perda kota Depok tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com