JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS) By: Anto.
- Penyalahgunaan senjata api makin marak seakan tanpa bisa diredam. Dalam tiga tahun terakhir (2008-2011) tercatat 453 kasus tindak pidana menggunakan senjata api. 174 kasus di antaranya adalah tindak pencurian.
Rabu (10/1) dini hari, Edi Krina tengah asik bermain playstation di ruang tengah rumahnya. Perhatiannya yang fokus ke layar televisi, tiba-tiba terusik suara berisik berasal dari ruang tamu. Dia pun berdiri dan mengecek asal suara itu.
Tak disangka dia melihat dua orang berpakaian gelap sudah masuk ke ruang tamu dan berdiri di samping motornya. Kaget! Dia pun teriak. Maling, maling, maling! Tahu aksinya kepergok, dua orang menghentikan niat jahatnya. Tetapi, sembari lari tunggang langgang, salah satu pencuri itu menodongkan senjata ke arah Edi.
“Gua tembak pala lu nih....,” kata si pencuri. Melihat ulah pencuri nekat itu, Edi hanya terdiam, kakinya bergetar. Pasca kejadian, Edi mengaku beruntung tidak sampai di dor si pencuri.
Kejahatan menggunakan senjata api makin menjadi-jadi belakangan ini. Sebulan terakhir, sedikitnya enam minimarket 24 jam seperti Alfamart, Indomaret, dan Circle K dirampok. Seperti, di wilayah Ciputat (Jakarta Selatan), Menteng dan Kebon Sirih, (Jakarta Pusat), Ciawi dan Gunung Putri (Bogor), Palmerah (Jakarta Barat), Pulo Gadung (Jakarta Timur) Bekasi dan Depok.
Penyalahgunaan senjata api ternyata tidak jadi monopoli penjahat. Kamis (12/1), aksi tersebut dilakukan seorang oknum anggota polisi. Aparat berseragam coklat-coklat tersebut melepas tembakan ke udara saat dilarang menerobos jalur busway di Jalan Pramuka Raya.
Pelepasan tembakan ke udara dilakukan seorang oknum anggota polisi yang mengawal mobil Securicor merek Isuzu Panther bernopol B 1071 TFV kepada petugas bus transjakarta bernama Rocky. Rocky ini petugas pengendali jalur khusus busway koridor IV (Pulo Gadung-Dukuh Atas 2).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, mengungkapkan, selama tiga tahun sejak 2009 hingga 2011 tercatat ada 453 kasus penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil di seluruh Indonesia.
Saud memaparkan, pada 2009 ada 171 kasus, di tahun 2010 ada 143 kasus dan 2011 tercatat 139 kasus. “2009, kebanyakan senjata api digunakan untuk tindak pencurian dan kekerasan. Ada 69 kasus penyalahgunaan senjata api untuk pencurian,” katanya di Balai Wartawan Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Sementara di tahun 2010, kasus pencurian dan kekerasan dengan senjata api mencapai 73 kasus. Penyalahgunaan senpi ada 24 kasus, temuan ada 29 kasus dan yang ditangkap ada 11 kasus sehingga total pada tahun 2010 ada 137 kasus.
Saud mengungkapkan, semua senjata api yang terkumpul termasuk semua kasus global di seluruh Indonesia, termasuk tindakan terorisme. Pada 2011 penggunaan senpi untuk pencurian dan kekerasan menurun menjadi 32 kasus. “Untuk penyalahgunaan ada 57 kasus, temuan 29 kasus dan penangkapan 61 kasus, sehingga total menjadi 139 kasus,” katanya.
Total selama 3 tahun, kata Saud, penggunaan senpi untuk kasus pencurian dan kekerasan ada 174 kasus, penyalahgunaan 142 kasus, temuan 76 kasus, tertangkap 61 kasus. “Jumlah keseluruhan menjadi 453 kasus,” simpulnya.
Data Rakyat Merdeka, meski sejak tahun 2005 izin kepemilikan senjata api sudah distop. Namun hingga kini jumlah senpi yang beredar di masyarakat masih ribuan jumlahnya. Padahal, kepemilikan senjata api dihentikan izinnya sejak masa Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto. Yakni, surat ketentuan Kapolri Nomor 1117/8/2005.
Pasca itu penghentian izin siapapun yang memiliki senjata api akan dikenakan Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951. Pasal 1 ayat 1 mengatakan, barang siapa yang memiliki senjata api terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Selama ini, upaya penarikan hanya dilakukan secara sporadis, yakni dengan merazia di jalan-jalan. Padahal, ada alamat-alamat pemilik senjata itu ada di Badan Intelkam Mabes Polri. Mestinya, penarikan senjata memanfaatkan data itu.
Jumlah senjata yang beredar masyarakat berdasarkan catatan Indonesia Police Watch (IPW) diperkirakan ada 41 ribu lebih, termasuk yang digunakan untuk perorangan atau institusi di luar Polri dan TNI (non organik TNI-Polri). Sebanyak 18 ribu pucuk senjata api non organik TNI-Polri diperuntukan untuk bela diri yang terdiri dari 3 ribu pucuk senjata api peluru tajam, 9 ribu senjata peluru karet dan 5 ribu senjata peluru gas.
Sementara senjata api yang diperuntukan untuk satpam terdiri dari 4 ribu pucuk yang terdiri dari senjata api peluru tajam 4 ribu pucuk, 155 senjata peluru karet dan 221 senjata peluru gas. Untuk senjata api yang diperuntukan untuk Polsus terdiri dari 11 ribu pucuk senjata api peluru tajam, 203 senjata peluru karet, dan 419 senjata peluru gas.
Sementara untuk senjata api yang diperuntukan bagi keperluan olah raga terdiri dari 6 ribu pucuk. Senjata-senjata ini banyak beredar di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara dan Aceh.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !