Headlines News :
Home » » 174 Aksi Pencurian Gunakan Senjata Api

174 Aksi Pencurian Gunakan Senjata Api

Written By Tribunekompas.com on Sabtu, 14 Januari 2012 | 10:12:00 PM

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Anto.


- Penyalahgunaan senjata api makin marak seakan tanpa bisa diredam. Dalam tiga tahun terakhir (2008-2011) tercatat 453 kasus tindak pidana menggunakan senjata api. 174 kasus di antaranya adalah tindak pencurian.

Rabu (10/1) dini hari, Edi Krina tengah asik bermain playstation di ruang tengah rumahnya. Per­hatian­nya yang fokus ke layar te­le­visi, tiba-tiba terusik suara beri­sik bera­sal dari ruang tamu. Dia pun berdiri dan mengecek asal suara itu.

Tak disangka dia melihat dua orang berpakaian gelap sudah ma­suk ke ruang tamu dan berdiri di samping motornya. Kaget! Dia pun teriak. Maling, maling, maling! Tahu aksinya kepergok, dua orang menghentikan niat ja­hat­nya. Tetapi, sembari lari tung­gang lang­gang, salah satu pencuri itu meno­dongkan senjata ke arah Edi.

“Gua tembak pala lu nih....,” kata si pencuri. Melihat ulah pen­curi nekat itu, Edi hanya terdiam, kakinya bergetar. Pasca kejadian, Edi mengaku beruntung tidak sam­pai di dor si pencuri.

Kejahatan menggunakan sen­jata api makin menjadi-jadi bela­kangan ini. Sebulan terakhir, se­di­kitnya enam minimarket 24 jam seperti Alfamart, Indomaret, dan Circle K dirampok. Seperti, di wila­yah Ciputat (Jakarta Selatan), Menteng dan Kebon Sirih, (Ja­karta Pusat), Ciawi dan Gunung Putri (Bogor), Palmerah (Jakarta Barat), Pulo Gadung (Jakarta Timur) Bekasi dan Depok.

Penyalahgunaan senjata api ternyata tidak jadi monopoli pen­jahat. Kamis (12/1), aksi terse­but dilakukan seorang oknum anggota polisi. Aparat bersera­gam coklat-coklat tersebut mele­pas tembakan ke udara saat dila­rang menerobos jalur busway di Jalan Pramuka Raya.

Pelepasan tembakan ke udara dilakukan seorang oknum ang­go­ta polisi yang mengawal mo­bil Securicor merek Isuzu Pan­ther bernopol B 1071 TFV kepa­da petugas bus transjakarta ber­nama Rocky. Rocky ini pe­tugas pengen­dali jalur khusus busway koridor IV (Pulo Ga­dung-Dukuh Atas 2).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Na­su­tion, mengungkapkan, selama tiga tahun sejak 2009 hingga 2011 tercatat ada 453 kasus peng­gunaan senjata api oleh masya­rakat sipil di seluruh Indonesia.

Saud memaparkan, pada 2009 ada 171 kasus, di tahun 2010 ada 143 kasus dan 2011 tercatat 139 kasus. “2009, kebanyakan senjata api digunakan untuk tindak pen­curian dan kekerasan. Ada 69 ka­sus penyalahgunaan senjata api untuk pencurian,” katanya di Balai Wartawan Mabes Polri, Ja­karta, kemarin.

Sementara di tahun 2010, ka­sus pencurian dan kekerasan dengan senjata api mencapai 73 kasus. Penyalahgunaan senpi ada 24 kasus, temuan ada 29 kasus dan yang ditangkap ada 11 kasus sehingga total pada tahun 2010 ada 137 kasus.

Saud mengungkapkan, semua senjata api yang terkumpul ter­ma­suk semua kasus global di se­luruh Indonesia, termasuk tinda­kan terorisme. Pada 2011 peng­gunaan senpi untuk pencurian dan kekera­san menurun menjadi 32 kasus. “Untuk penyalah­guna­an ada 57 kasus, temuan 29 kasus dan pe­nang­kapan 61 kasus, se­hingga to­tal menjadi 139 kasus,” katanya.

Total selama 3 tahun, kata Saud, penggunaan senpi untuk kasus pencurian dan kekerasan ada 174 kasus, penyalahgunaan 142 kasus, temuan 76 kasus, ter­tangkap 61 kasus. “Jumlah kese­luruhan menjadi 453 kasus,” simpulnya.

Data Rakyat Merdeka, meski sejak tahun 2005 izin kepemi­likan senjata api sudah distop. Namun hingga kini jumlah senpi yang beredar di masyarakat ma­sih ribuan jumlahnya. Pada­hal, ke­pemilikan senjata api dihen­tikan izinnya sejak masa Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto. Yakni, surat ketentuan Kapolri Nomor 1117/8/2005.

Pasca itu penghentian izin siapapun yang memiliki senjata api akan dikenakan Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951. Pasal 1 ayat 1 mengatakan, ba­rang­ siapa yang memiliki senjata api terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Selama ini, upaya penarikan hanya dilakukan secara sporadis, yakni dengan merazia di jalan-jalan. Padahal, ada alamat-ala­mat pemilik senjata itu ada di Ba­dan Intelkam Mabes Polri. Mes­tinya, penarikan senjata me­manfaatkan data itu.

Jumlah senjata yang beredar masyarakat berdasarkan catatan Indonesia Police Watch (IPW) diperkirakan ada 41 ribu lebih, termasuk yang digunakan untuk perorangan atau institusi di luar Polri dan TNI (non organik TNI-Polri). Sebanyak 18 ribu pucuk senjata api non organik TNI-Polri diperuntukan untuk bela diri yang terdiri dari 3 ribu pucuk senjata api peluru tajam, 9 ribu senjata peluru karet dan 5 ribu senjata peluru gas.

Sementara senjata api yang di­peruntukan untuk satpam terdiri dari 4 ribu pucuk yang terdiri dari senjata api peluru tajam 4 ribu pucuk, 155 senjata peluru karet dan 221 senjata peluru gas. Untuk senjata api yang diperuntukan untuk Polsus terdiri dari 11 ribu pucuk senjata api peluru tajam, 203 senjata peluru karet, dan 419 senjata peluru gas.

Sementara untuk senjata api yang diperuntukan bagi keper­luan olah raga terdiri dari 6 ribu pucuk. Senjata-senjata ini banyak beredar di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Su­matera Utara dan Aceh.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com