JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS) By: Parman.
- Berbagai persoalan dan konflik agraria di Indonesia terus bermunculan. Sementara di saat bersamaan tidak ada upaya dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk persoalan peruntukan dan tataguna lahan.
"Kasus Mesuji misalnya, fokus penanganan sampai sekarang masih seputar persoalan pelanggaran HAM, belum ada upaya kongkret untuk menyelesaikan akar persoalannya yaitu sengketa tanah," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Al Habsy, beberapa saat lalu (Rabu, 11/1).
Di Bengkulu, Aboebakar mencontohkan, juga ada puluhan konflik tanah yang terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang sampai sekarang belum selesai. Misalkan saja sengketa tanah yang melibatkan PT SIL, PTPN VII, PT Bio Nusantara, PT DPM dan PT SBA.
"Harus diakui konflik pertanahan yang terjadi antara badan hukum swasta dengan petani di sekitar perkebunan seringkali tidak berpihak pada rakyat kecil," tegas Aboebakar.
Padahal, lanjut Aboebakar, seharusnya negara tidak boleh mengorbankan rakyatnya demi kepentingan pihak investor sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 UUD 1945. Amanat UUD 1945 merupakan landasan dasar dalam melakukan distribusi tata guna pertanahan. Tidak hanya itu, pemerintah pun Alfa dengan pasal 1 ayat 2 UU Nomor 5/1960, yang mengatur seluruh bumi, air dan ruang angkasa merupakan kekayaan nasional.
Karena pemerintah tak peduli, Aboebakar pun mengusulkan pembentunan Panitia Khusus (Pansus) Pertanahan. Pansus ini untuk mengurai benang kusut persoalan-persoalan tanah di Indonesia, sehingga konflik-konflik sosial yang berpangkal pada persoalan distribusi lahan dan tata guna lahan akan bisa diatasi.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !