JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS) By: Bayu.
- DPR sebaiknya menunggu hasil gugatan hukum yang dilakukan kelompok masyarakat terkait dengan kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada Schapelle Leigh Corby, warga negara Australia terpidana narkotika, sebelum menggunakan hak interpelasi untuk menanyakan kebijakan tersebut. Interpelasi yang merupakan proses politik, sebaiknya baru dipakai setelah hasil dari proses hukum ternyata tidak memuaskan.
"Prinsip saya, dahulukan proses hukum dan maksimalkan pengawasan," kata Eva Kusuma Sundari, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, di Jakarta, Rabu 30/5.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Sarifuddin Sudding, memunculkan wacana penggunaan hak interpelasi untuk menanyakan kebijakan Presiden Yudhoyono mengeluarkan grasi bagi Corby. Pasalnya, kebijakan itu menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan memunculkan dugaan adanya intervensi asing terhadap hukum nasional.
Sementara itu, Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Granat meminta PTUN membatalkan Keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012 tentang grasi untuk Corby.
"Sekarang sudah ada inisiatif dari Granat ke PTUN. DPR perlu mendahulukan aspirasi rakyat, pemegang kedaulatan. Tunggu sampai ada hasil dari jalur hukum yang diambil Granat. Sementara Komisi III melakukan pengawasan atas proses hukum tersebut. Jika hasil dari jalur hukum tidak memuaskan, interpelasi sebagai langkah politik dapat dipikirkan," usul Eva.
Kebijakan mendahulukan proses hukum, lanjut Eva, perlu diambil karena sekarang DPR dipenuhi kepentingan subyektif partai politik. Pemilu yang tinggal dua tahun lagi membuat anggota DPR mulai sibuk di daerah pemilihannya. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden juga akan menyedot banyak energi.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !