JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Tommy.
- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan
Al-Quran di Kementerian Agama pada 2011/2012. Mereka adalah anggota
Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, serta Direktur
Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetia.
"KPK dalam
hal ini telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan
status kasus ini ke tahap penyidikan," kata Ketua KPK Abraham Samad di
kantor KPK, Jumat 29/06/2012. Abraham hanya menyebut inisial kedua
tersangka sebagai ZD dan DP.
Abraham pun menyebutkan keduanya ternyata diketahui masih satu keluarga. Sumber Tribunekompas, di KPK mengungkapkan, DP (Dendy Prasetia) adalah anak kandung politikus Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar.
Keduanya
diduga menerima uang suap terkait dengan proyek pengadaan kitab suci
Al-Quran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam)
Kementerian Agama pada 2011 dan 2012. Mereka juga diduga terlibat dalam
kasus korupsi proyek pengadaan alat laboratorium madrasah tsanawiyah
oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada 2011.
Bapak
dan anak ini disangka dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 12
huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Komisi antikorupsi
juga sudah mencegah keduanya melakukan perjalanan ke luar negeri.
Abraham
mengatakan, Zulkarnaen menerima uang suap karena perannya memuluskan
perusahaan tertentu menjadi rekanan proyek pengadaan Al-Quran dan alat
laboratorium tersebut. Fulus itu, kata dia, mengucur secara bertahap.
"Jumlahnya dari ratusan juta sampai miliaran rupiah," kata Abraham, yang
tak menyebut jumlah totalnya dengan alasan masih dihitung.
Zulkarnaen,
menurut Abraham, mengarahkan kepada oknum di Ditjen Bimas Islam
memenangkan perusahaan Dendy, yakni PT Adhi Abdi Aksara Indonesia, untuk
proyek pengadaan Al-Quran. Anggota Badan Anggaran DPR itu juga
memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam untuk memenangkan PT BKM
dalam proyek laboratorium.
Ia juga menjelaskan bahwa PT Adhi
Abdi Aksara dan PT BKN diduga sebagai anak perusahaan PT KSAI,
perusahaan milik Dendy. Zulkarnaen diduga berkepentingan agar PT KSAI
memenangkan berbagai proyek Kementerian Agama.
KPK pun sudah
mengetahui identitas penyuap Zulkarnaen. Namun belum bersedia
membeberkannya ke publik sampai pekan depan. “Kami masih memerlukan
beberapa bukti. Kami ingin melihat perkembangan pihak-pihak lain dalam
kasus ini,” kata Abraham.
Bekas Dirjen Bimas Islam yang kini
menjabat Wakil Menteri Agama, Nazaruddin Umar, mengatakan pengadaan
Al-Quran dilakukan dengan lelang, bukan penunjukan langsung. Ia pun
mengaku siap diperiksa KPK.
Home »
HAL. UTAMA
» Wow.., Korupsi Al Quran Libatkan Bapak dan Anak
Wow.., Korupsi Al Quran Libatkan Bapak dan Anak
Written By Tribunekompas.com on Sabtu, 30 Juni 2012 | 11:15:00 AM
Label:
HAL. UTAMA
