SURABAYA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Soewardi.
- Bekas Kepala Zeni Komando Daerah Militer V/ Brawijaya Kolonel (Purnawirawan) Maskup mengakui proses kerja sama antara Kodam Brawijaya dengan PT Citra Marga NUshapala Persada (CNMP) dalam pembangunan jalan tol Waru-Tanjung Perak penuh kejanggalan.
Melalui perantara bernama Dwi, misalnya, kata Maskup, CMNP menitipkan uang sebanyak Rp 17,6 miliar ke Kodam. Namun, dana itu ternyata bukan sebagai ganti rugi aset tanah Kodam seluas 8,82 hektar di Dukuh Menanggal, Surabaya, yang hendak dipakai sebagai simpul jalan bebas hambatan simpang susun Waru-Tanjung Perak.
"Sebab, dokumen penyerahan uangnya berbunyi: bantuan kepada Kodam. Jadi, bukan sebagai ganti rugi," kata Maskup di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Senin, 3/06/2013.
Kesaksian Maskup yang menjabat Kepala Zeni Kodam Brawijaya pada 1997-2000 itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tukar guling tanah sebesar Rp 13,3 miliar. Terdakwa dalam kasus ini adalah Pangdam Brawijaya periode 1997-1998 Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman.
Menurut Maskup, uang Rp 17,6 miliar itu tidak masuk ke kas Kodam, melainkan diterima oleh Djaja. Maskup mengaku melihat bukti tanda terima yang diteken oleh mantan atasannya tersebut. "Tanda tangannya atas nama Pak Djaja," kata dia dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Jenderal Hidayat Manao.
Djaja membantah keterangan Maskup. Menurut dia, Maskup telah diajak berkoordinasi dalam proyek rehabilitasi itu. Akan tetapi, Djaja tak menampik bahwa rekanan itu telah dikenalnya dengan baik. "Dalam situasi genting sepanjang Mei 1998, siapa sih pengusaha keturunan yang berani menggarap proyek?" kata dia.
Djaja diadili dalam kasus dugaan korupsi dana ruislag tanah 8,8 hektare di Dukuh Menanggal, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, sebesar Rp 13,3 miliar pada 1998. Ketika itu alumni AKABRI 1972 tersebut masih menjabat sebagai Pangdam V Brawijaya.
Ket. gambar: Mantan Pangdam Brawijaya, Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman (tengah), bersama tim pengacaranya keluar dari ruang sidang dalam perkara tukar guling tanah di Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta. Sidang lanjutan ini terkait dengan dugaan korupsi tukar guling lahan Kodam V/Brawijaya tahun 1998.
By: Soewardi.
- Bekas Kepala Zeni Komando Daerah Militer V/ Brawijaya Kolonel (Purnawirawan) Maskup mengakui proses kerja sama antara Kodam Brawijaya dengan PT Citra Marga NUshapala Persada (CNMP) dalam pembangunan jalan tol Waru-Tanjung Perak penuh kejanggalan.
Melalui perantara bernama Dwi, misalnya, kata Maskup, CMNP menitipkan uang sebanyak Rp 17,6 miliar ke Kodam. Namun, dana itu ternyata bukan sebagai ganti rugi aset tanah Kodam seluas 8,82 hektar di Dukuh Menanggal, Surabaya, yang hendak dipakai sebagai simpul jalan bebas hambatan simpang susun Waru-Tanjung Perak.
"Sebab, dokumen penyerahan uangnya berbunyi: bantuan kepada Kodam. Jadi, bukan sebagai ganti rugi," kata Maskup di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Senin, 3/06/2013.
Kesaksian Maskup yang menjabat Kepala Zeni Kodam Brawijaya pada 1997-2000 itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tukar guling tanah sebesar Rp 13,3 miliar. Terdakwa dalam kasus ini adalah Pangdam Brawijaya periode 1997-1998 Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman.
Menurut Maskup, uang Rp 17,6 miliar itu tidak masuk ke kas Kodam, melainkan diterima oleh Djaja. Maskup mengaku melihat bukti tanda terima yang diteken oleh mantan atasannya tersebut. "Tanda tangannya atas nama Pak Djaja," kata dia dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Jenderal Hidayat Manao.
Djaja membantah keterangan Maskup. Menurut dia, Maskup telah diajak berkoordinasi dalam proyek rehabilitasi itu. Akan tetapi, Djaja tak menampik bahwa rekanan itu telah dikenalnya dengan baik. "Dalam situasi genting sepanjang Mei 1998, siapa sih pengusaha keturunan yang berani menggarap proyek?" kata dia.
Djaja diadili dalam kasus dugaan korupsi dana ruislag tanah 8,8 hektare di Dukuh Menanggal, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, sebesar Rp 13,3 miliar pada 1998. Ketika itu alumni AKABRI 1972 tersebut masih menjabat sebagai Pangdam V Brawijaya.
Ket. gambar: Mantan Pangdam Brawijaya, Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman (tengah), bersama tim pengacaranya keluar dari ruang sidang dalam perkara tukar guling tanah di Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta. Sidang lanjutan ini terkait dengan dugaan korupsi tukar guling lahan Kodam V/Brawijaya tahun 1998.

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !