
By: Parman.
- Daniel Bolly Tifauna, Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan Kepala Kantor Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta dikabulkan. "Permohonannya sejak Sabtu kemarin. Hari ini dikabulkan dan Rochadi boleh pulang," ujarnya, Selasa, 28 Februari 2012.
Rochadi yang ditangkap karena diduga memalsukan dokumen tersebut dibolehkan pulang dengan jaminan istrinya sendiri. "Syaratnya tidak melarikan diri, tidak mengulangi kesalahannya, dan tidak menghilangkan barang bukti," ujar Daniel.
Menurut Daniel, Rochadi dipulangkan bukan karena sakit ataupun karena memiliki pekerjaan yang harus diselesaikan. "Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan penangguhan. Dia sehat-sehat saja, kok," ujarnya.
Setelah diperbolehkan pulang, Rochadi diwajibkan melapor sepekan sekali. "Itu bagian dari kontrol saja. Menurut saya, polisi yakin Rochadi tidak akan kabur sehingga wajib lapornya hanya seminggu sekali," katanya.
Rochadi hari itu dijemput keluarganya. Djoni Muhammad, mantan Direktur Dokumen Perjalanan dan Fasilitas Keimigrasian, sempat menjenguk Rochadi siang tadi. Rochadi belum mau berkomentar ihwal penangguhan penahanan yang membelitnya. "Tanyakan ke humas saja," kata dia.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !