Headlines News :
Home » » Polisi Selamatkan Sepasang Orangutan di Pasuruan

Polisi Selamatkan Sepasang Orangutan di Pasuruan

Written By Tribunekompas.com on Rabu, 11 Juli 2012 | 2:58:00 AM


PASURUAN,  (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Soewardi.  


-  Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur dan ProFauna Indonesia menyita sepasang orangutan dari penduduk. Satwa endemik Sumatera dan Kalimantan ini disita dari rumah pengusaha bernama Kamto, warga Pasuruan, Jawa Timur. 

"Orangutan disita Polda Jawa Timur sebagai barang bukti," kata juru kampanye ProFauna Indonesia, Radius Nursidi yang mendampingi evakuasi satwa langka ini. Pemilik orangutan terancam dijerat Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati dengan ancaman lima tahun penjara.

Proses evakuasi sepasang Orangutan berlangsung lama, sekitar dua jam. Petugas kesulitan menjinakkan orangutan jantan berusia sekitar 9 tahun, yang terlihat agresif. Meski telah ditembak obat bius orangutan tetap membuat petugas kewalahan. Tembakan obat bius kedua kalinya berhasil menjinakkan primata ini.

Orangutan langsung digotong ke kandang khusus. Sedangkan orangutan betina berusia sekitar 5 tahun lebih mudah digiring ke kandang. Kedua orangutan ini disita sebagai barang bukti perdagangan satwa liar ilegal. Lantaran hingga kini perdagangan satwa liar secara ilegal marak di Jawa Timur.


Kedua orangutan lantas menjalani pemeriksaan medis untuk mengetahui kondisi kesehatan satwa yang telah berbaur dengan manusia. Orangutan dievakuasi ke Lembaga Konservasi Maharani Zoo di Lamongan. "Keduanya berstatus satwa titipan sementara," kata petugas Maharani Zoo Intan Herwirayananta.


Maharani Zoo dipilih karena telah memiliki nota kesepahaman dengan BKSDA sebagai lokasi penitipan satwa. Kondisi kesehatan orangutan menjadi dasar pertimbangan satwa dikarantina di Maharani Zoo. Ia takut orangutan tersebut stres hingga menyebabkan kematian. Awalnya kedua orangutan bakal dievakuasi ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai barang bukti. 


Share this article :

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com