JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS) By: Tommy.
- Sekalipun sudah ada putusan kasasi MA, jaksa belum bisa melaksanakan perintah hakim untuk menyita aset milik terpidana kasus korupsi dan pencucian uang Bank Century, Robert Tantular.
Lagi-lagi proses penyitaan aset Robert di luar negeri terganjal oleh beda pandangan hukum antara Indonesia dengan Swiss. Pemerintah Swiss mengkategorikan persoalan Century merupakan pelanggaran administrasi biasa. Sehingga, otoritas Swiss merasa berwenang melindungi aset bekas bos Century tersebut.
Untuk menarik aset itu, jaksa pun terpaksa melayangkan gugatan perdata ke pemerintah Swiss. Wakil Jaksa Agung Darmono yang menjabat Ketua tim eksekusi aset Century memperkirakan, aset Century di Swis bernilai 220 juta dolar Amerika. Angka tersebut diperoleh setelah tim eksekusi berkoordinasi dengan otoritas Swiss.
Selain menempuh gugatan perdata, jaksa pengacara negara juga telah menyampaikan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara bernomor pokok 01/akta.pid/2011/PN.JKT.PST ke Swiss. “Kita masih menunggu putusan gugatan perdata. Kita juga menunggu tanggapan dari Swiss tentang putusan hukum yang sudah diputus MA tersebut,” katanya.
Beda dengan Swiss, proses penyitaan aset Century di Hong Kong, kata bekas anggota Satgas Mafia Hukum ini, justru dapat tanggapan positif. Tim eksekutor sebut dia, sudah jauh-jauh hari memperoleh kabar baik. Isinya adalah kesediaan pemerintah Hong Kong membantu eksekusi aset Century.
Diketahui sebelumnya, Robert diduga sempat mengalihkan dana Century ke Hong Kong 19,25 juta dolar Amerika. Oleh terpidana, uang itu dimasukan ke USB Hong Kong. Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi juga menyembunyikan asetnya 1,164 miliar dolar Amerika di Hong Kong.
Yang paling penting dan prinsipil bagi tim pemburu aset koruptor, sambung Darmono, adalah membekukan seluruh aset Century di luar negeri. Selain Swiss dan Hong Kong, kejaksaan telah menindaklanjuti penelusuran aset Robert cs yang telah dilakukan kepolisian. Dikatakan, data kepolisian yang disampaikan ke kejaksaan menyebutkan, aset Robert lainnya disimpan di Jersey, Amerika Serikat sebesar 16,5 juta dolar Amerika, di Virgin Island, Kayman, serta Guantanamo senilai 14,8 juta dolar Amerika. Selain itu, terpidana Century juga menyembunyikan aset di Bermuda sebesar 7,2 juta dolar Amerika. Di Inggris, 872 ribu dolar Amerika.
Negara-negara seperti Inggris, Australia, Hong Kong dan Singapura tambah Darmono, telah berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia. Koordinasi itu ditujukan untuk membantu tim eksekusi aset para koruptor yang diduga bertebaran di negara-negara tersebut.
Tentu saja, imbuh dia, setelah MA menolak permohonan kasasi Robert, 27 Maret lalu, peningkatan koordinasi dengan negara-negara itu diefektifkan tim pemburu harta koruptor. Diketahui, kasasi diajukan Robert karena merasa keberatan atas putusan hukuman terhadap buronan Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizfi yang disidangkan secara inabstensia oleh PN Jakpus.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp 3,115 triliun kepada dua kolega Robert tersebut. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa menyita beberapa aset Robert. Beberapa aset itu di antaranya berbentuk investasi di beberapa perusahaan pengelola aset (trust structure) di British Virgin Island, aset Robert atas nama istrinya, Tan Chi Fang yang tersimpan di Private Wealth Mangement Division, penyedia jasa keuangan di Inggris.
Sebelumnya, pada persidangan di PN Jakpus, jaksa menyampaikan beberapa alasan untuk melakukan perampasan aset Robert. Jaksa menilai, perampasan aset sah dilakukan mengingat Robert bukanlah pihak ketiga dalam perkara Hesham dan Rafat.
Jaksa menilai, pengadilan bisa menyita aset Robert, karena dalam dakwaan Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi disebutkan bahwa ketiganya bersama-sama melakukan tipikor dan money laundring. “Intinya, kita terus berusaha menarik aset-aset Century di luar negeri,” tutur Darmono.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !