Headlines News :
Home » » Aset Robert Tantular Belum Bisa Disita Jaksa

Aset Robert Tantular Belum Bisa Disita Jaksa

Written By Tribunekompas.com on Minggu, 20 Mei 2012 | 9:31:00 PM

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Tommy.

- Sekalipun
sudah ada putusan kasasi MA, jaksa belum bisa melaksanakan perintah hakim untuk menyita aset milik terpidana kasus korupsi dan pencucian uang Bank Century, Robert Tantular.

Lagi-lagi proses penyitaan aset Robert di luar negeri tergan­jal oleh beda pandangan hukum an­tara Indonesia dengan Swiss. Pemerintah Swiss meng­ka­te­go­ri­kan persoalan Century meru­pa­kan pelanggaran administrasi biasa. Sehingga, otoritas Swiss me­rasa berwenang melindungi aset bekas bos Century tersebut.

Untuk menarik aset itu, jaksa pun terpaksa melayangkan gu­gatan perdata ke pemerintah Swiss. Wakil Jaksa Agung Dar­mono yang menjabat Ketua tim ek­sekusi aset Century memper­ki­ra­kan, aset Century di Swis ber­nilai 220 juta dolar Amerika. Angka tersebut diperoleh setelah tim eksekusi berkoordinasi de­ngan otoritas Swiss.

Selain menempuh gugatan per­data, jaksa pengacara negara juga telah menyampaikan salinan pu­tusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara bernomor po­kok 01/akta.pid/2011/PN.JKT.PST ke Swiss. “Kita masih menunggu putusan gugatan perdata. Kita juga menunggu tanggapan dari Swiss tentang putusan hukum yang su­dah diputus MA terse­but,” katanya.

Beda dengan Swiss, proses pe­nyi­­taan aset Century di Hong Kong, kata bekas anggota Satgas Mafia Hukum ini, justru dapat tang­gapan positif. Tim eksekutor se­but dia, sudah jauh-jauh hari mem­peroleh kabar baik. Isinya adalah kesediaan pemerintah Hong Kong membantu eksekusi aset Century.

Diketahui sebelumnya, Robert di­duga sempat mengalihkan dana Century ke Hong Kong 19,25 juta dolar Amerika. Oleh terpidana, uang itu dimasukan ke USB Hong Kong. Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi juga me­nyem­bunyikan asetnya 1,164 miliar dolar Amerika di Hong Kong.

Yang paling penting dan prin­sipil bagi tim pemburu aset ko­rup­tor, sambung Darmono, ada­lah membekukan seluruh aset Cen­tury di luar negeri. Selain Swiss dan Hong Kong, kejaksaan telah menindaklanjuti pene­lu­su­ran aset Robert cs yang telah di­lakukan kepolisian. Dikatakan, data kepolisian yang disampaikan ke kejaksaan menyebutkan, aset Robert lainnya disimpan di Jer­sey, Amerika Serikat sebesar 16,5 juta dolar Amerika, di Virgin Island, Kayman, serta Guan­ta­na­mo senilai 14,8 juta dolar Ame­rika. Selain itu, terpidana Century juga menyembunyikan aset di Bermuda sebesar 7,2 juta dolar Amerika. Di Inggris, 872 ribu dolar Amerika.

Negara-negara seperti Inggris, Australia, Hong Kong dan Si­nga­pura tambah Darmono, telah ber­koordinasi dengan pemerintah In­donesia. Koordinasi itu ditujukan un­tuk membantu tim eksekusi aset para koruptor yang diduga berte­baran di negara-negara tersebut.

Tentu saja, imbuh dia, setelah MA menolak permohonan kasasi Robert, 27 Maret lalu, pening­ka­tan koordinasi dengan negara-ne­gara itu diefektifkan tim pemburu harta koruptor. Diketahui, kasasi di­ajukan Robert karena merasa kebe­ratan atas putusan hukuman terha­dap buronan Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizfi yang disi­dang­kan secara inabstensia oleh PN Jakpus.

Dalam putusannya, majelis ha­kim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp 3,115 triliun kepada dua kolega Robert tersebut. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa me­nyita beberapa aset Robert. Be­be­rapa aset itu di antaranya ber­bentuk investasi di beberapa pe­ru­sahaan pengelola aset (trust structure) di British Virgin Island, aset Robert atas nama istrinya, Tan Chi Fang yang tersimpan di Private Wealth Mangement Divi­sion, penyedia jasa keuangan di Inggris.

Sebelumnya, pada persidangan di PN Jakpus, jaksa me­nya­m­pai­kan beberapa alasan untuk me­lakukan perampasan aset Robert. Jaksa menilai, perampasan aset sah dilakukan mengingat Robert bukanlah pihak ketiga dalam per­kara Hesham dan Rafat.

Jaksa menilai, pengadilan bisa menyita aset Robert, karena da­lam dak­waan Hesham Al Waraq dan Ra­fat Ali Rizvi disebutkan bahwa ke­tiganya bersama-sama mela­ku­kan tipikor dan money laun­dring. “Intinya, kita terus be­rusaha menarik aset-aset Century di luar negeri,” tutur Darmono.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com