LHOKSEUMAWE, (TRIBUNEKOMPAS) By: Leo. S.
- Organisasi Majelis Ulama Nanggroe Aceh (Muna) mengatakan larangan duduk mengangkang yang diberlakukan Wali Kota adalah rekomendasi organisasi ulama itu.
Tengku Fauzan SH.I Sekretaris Majelis Ulama Nanggroe Aceh (Muna) Wilayah Pasee Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe mengatakan ada sejumlah rekomendasi yang diberikan kepada walikota Lhokseumawe dalam rangka melaksanakan Syariah Islam Di Kota Lhokseumawe.
"Salah satunya untuk melarang perempuan yang di bonceng tidak duduk ngangkang," ujar Tengku Fauzan, kemarin.
Tengku Fauzan menambahkan duduk ngangkang bagi perempuan tidak baik menurut ajaran Islam, sebagai contoh ketika duduk ngangkang artinya perempuan sudah pakai celana, ini sudah melanggar.
"Secara ilmu Fiqih haram hukumnya, terutama lewat pakaian, haram perempuan pakai pakaian yang menyerupai orang laki," Tambah Fauzan.
Disamping itu, katanya, Muna wilayah Pasee atau Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe ada sejumlah rekomendasi lain yang disodorkan menyangkut kebijakan soal syariah di Kota Lhokseumawe. "Namun kan tidak mungkin dijalankan sekaligus."
Himbauan atau anjuran duduk ngangkang di Kota Lhokseumawe mulai didengungkan Wali Kota Lhokseumawe pada Selasa 1 Januari 2013, sementara draff anjuran atau himbauan tersebut baru dipersiapkan.
Larangan duduk mengangkang itu mendapat banyak sorotan dan diprotes berbagai pihak. Namun, di Aceh kebijakan itu akan segera dilaksanakan. "Senin nanti sudah siap dan bisa diambil," ujar Dasni Yuzar Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe.
Majelis Ulama Nanggroe Aceh diketahui memiliki kedekatan kuat dengan Partai Aceh dan terbentuk pada tahun 2008. Di Aceh ada beberapa organisasi Ulama, seperti Majelis Permusyarakatan Ulama (MPU) adalah jaringan Majelis Ulama Indononesia (MUI) sementara Himpunan Ulama Dayah (HUDA) adalah perkumpulan ulama yang mengelola sejumlah dayah di propinsi Aceh.
- Organisasi Majelis Ulama Nanggroe Aceh (Muna) mengatakan larangan duduk mengangkang yang diberlakukan Wali Kota adalah rekomendasi organisasi ulama itu.
Tengku Fauzan SH.I Sekretaris Majelis Ulama Nanggroe Aceh (Muna) Wilayah Pasee Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe mengatakan ada sejumlah rekomendasi yang diberikan kepada walikota Lhokseumawe dalam rangka melaksanakan Syariah Islam Di Kota Lhokseumawe.
"Salah satunya untuk melarang perempuan yang di bonceng tidak duduk ngangkang," ujar Tengku Fauzan, kemarin.
Tengku Fauzan menambahkan duduk ngangkang bagi perempuan tidak baik menurut ajaran Islam, sebagai contoh ketika duduk ngangkang artinya perempuan sudah pakai celana, ini sudah melanggar.
"Secara ilmu Fiqih haram hukumnya, terutama lewat pakaian, haram perempuan pakai pakaian yang menyerupai orang laki," Tambah Fauzan.
Disamping itu, katanya, Muna wilayah Pasee atau Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe ada sejumlah rekomendasi lain yang disodorkan menyangkut kebijakan soal syariah di Kota Lhokseumawe. "Namun kan tidak mungkin dijalankan sekaligus."
Himbauan atau anjuran duduk ngangkang di Kota Lhokseumawe mulai didengungkan Wali Kota Lhokseumawe pada Selasa 1 Januari 2013, sementara draff anjuran atau himbauan tersebut baru dipersiapkan.
Larangan duduk mengangkang itu mendapat banyak sorotan dan diprotes berbagai pihak. Namun, di Aceh kebijakan itu akan segera dilaksanakan. "Senin nanti sudah siap dan bisa diambil," ujar Dasni Yuzar Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe.
Majelis Ulama Nanggroe Aceh diketahui memiliki kedekatan kuat dengan Partai Aceh dan terbentuk pada tahun 2008. Di Aceh ada beberapa organisasi Ulama, seperti Majelis Permusyarakatan Ulama (MPU) adalah jaringan Majelis Ulama Indononesia (MUI) sementara Himpunan Ulama Dayah (HUDA) adalah perkumpulan ulama yang mengelola sejumlah dayah di propinsi Aceh.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !