SEMARANG, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Bambang.R.
- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa sore, 1 Mei 2012, menahan istri Wali Kota Salatiga Yuliyanto, Titik Kirnaningsih, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang. Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Jawa Tengah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Titik bersama penyidik datang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah melengkapi berkas administrasi, Titik, yang mengenakan baju terusan hijau, dengan pengawalan petugas Kejaksaan meninggalkan Kejaksaan sekitar pukul 15.30 WIB. Ia digelandang masuk mobil tahanan Kejaksaan bernomor polisi B 1347 SOQ untuk menuju Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang.
Sebelumnya, sekitar dua pekan lalu, Titik dijemput penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah karena menjadi tersangka kasus korupsi. Tapi saat itu Titik pingsan sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.
Kepala Seksi Penuntutan Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Edy Suryo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di klinik Kejaksaan, Titik dalam kondisi sehat sehingga bisa menjalani tahanan.
Titik yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Salatiga ini ditahan selama 20 hari. Setelah menyelesaikan berkas pemeriksaan, Kejaksaan segera menyusun dakwaan untuk Titik.
Titik adalah istri Wali Kota Salatiga Yuliyanto. Suami-istri itu awalnya adalah anggota DPRD Kota Salatiga dari Partai Indonesia Sejahtera. Belakangan, pada pertengahan 2011 lalu, Yuliyanto menjadi Wali Kota Semarang, sedangkan Titik masih menjabat sebagai wakil rakyat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Firli menyatakan sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kejaksaan juga sudah menyatakan berkas perkara Titik telah lengkap atau P-21. Selanjutnya, Polda melakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti.
Kasus proyek pembangunan JLS pada awalnya ditangani Polres Salatiga, lalu diambil alih Polda Jawa Tengah. Proyek yang digarap PT Kuntjup-Kadi Internasional Join Operation (KKI-JO) dengan pagu anggaran Rp 49,21 miliar itu merupakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kota Salatiga. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menemukan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp 12,23 miliar. Ketika proyek itu berlangsung, Titik menjabat sebagai Direktur PT Kuntjup.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !