JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS) By: Anto.
- Markas Besar Kepolisian RI menghentikan sementara pemeriksaan Yulianis, yang dituduh memalsukan tanda tangan dalam kasus pembelian saham perdana Garuda. Polisi menganggap Yulianis sangat dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kunci kasus suap Wisma Atlet. “Yang bersangkutan masih dibutuhkan dalam kasus-kasus yang ditangani KPK,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di kantornya 15 Mei 2012.
Saud menjelaskan, pemeriksaan terhadap Yulianis akan dilanjutkan setelah KPK merampungkan kasus yang sedang ditangani komisi antirasuah tersebut. “Kami memprioritaskan pemeriksaan di KPK agar tidak tumpang-tindih,” katanya. Menurut Saud, penghentian sementara pemeriksaan Yulianis dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPK.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Yulianis sebagai tersangka atas laporan Gerhana Sianipar, Direktur Utama PT Exartech Technology Utama, pada Oktober 2011. Yulianis dituduh memalsukan tanda tangan terkait dengan surat pembelian saham Garuda oleh PT Exartech--perusahaan di bawah kendali Grup Permai yang dimiliki M. Nazaruddin, terdakwa kasus suap Wisma Atlet.
Menurut Gerhana, tanda tangan yang diduga palsu itu berada pada dua berkas pembelian saham Garuda. Pertama, surat pemesanan saham Garuda. Kedua, surat kuasa pembukaan rekening saham di perusahaan pialang, PT Mandiri Sekuritas. Exartech merupakan satu dari lima perusahaan Nazaruddin yang memborong saham Garuda senilai Rp 300,85 miliar.
Adapun KPK menyatakan belum mengetahui kebijakan polisi menghentikan sementara pemeriksaan kasus Yulianis. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., lembaganya tak ingin mencampuri kebijakan polisi dalam pemeriksaan terhadap bekas pegawai Nazaruddin itu. “Namun, yang pasti, pemimpin KPK telah menegaskan kepada polisi bahwa Yulianis adalah saksi penting untuk mengungkap kasus-kasus yang sedang kami tangani,” kata dia Johan di kantornya kemarin.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !