
By: anTO.
- Polisi menangkap Resti Destami Arifin alias Yeyek alias Lia, 24 tahun, yang kedapatan memiliki 0,24 gram sabu-sabu. Resti adalah anak dari pedangdut Imam S. Arifin. Dia diringkus bersama temannya, Priyo Handoko alias Rio, di rumah makan Padang Duta Minang di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. "Keduanya telah dinyatakan tersangka," kata juru bicara Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Kamis sore, 24/05.
Menurut Boy, penangkapan itu berawal dari informasi tentang peredaran sabu-sabu di sekitar Jalan Raya Kapuk. Pada 22 Mei 2012, anggota polisi menyamar dan memesan sabu-sabu seharga Rp 500 ribu. Sekitar tiga jam kemudian, Resti datang bersama temannya. Ternyata dialah yang mengantar sabu-sabu itu. Kepada penyidik tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari kawasan Kampung Ambon, Cengkareng.
Kepala Satuan Narkoba Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha mengaku tidak tahu tentang penangkapan itu. Begitu juga dengan Kepala Polsek Cengkareng Komisaris Ruddy Reinewald. "Saya tahu ada penangkapan dari wartawan, tapi siapa yang ditangkap dan kapan, saya tidak tahu," kata Ruddy.
Wakil Kepala Polres Jakarta Barat Komisaris Besar Widodo mengatakan peredaran narkoba di Kampung Ambon saat ini menjadi sorotan. Razia bisa digelar secara rahasia dan mendadak oleh anggota Polsek Cengkareng, Polres Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, atau Badan Narkotika Nasional."Ini bukan karena koordinasi yang lemah, melainkan untuk mencegah kebocoran," katanya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !