Headlines News :
Home » » Rencana Ratusan Hakim Daftar Aksi Mogok Lewat Facebook

Rencana Ratusan Hakim Daftar Aksi Mogok Lewat Facebook

Written By Tribunekompas.com on Minggu, 06 Mei 2012 | 10:57:00 PM

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Tommy.

- Lebih
dari 900 hakim yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia mendaftarkan nama mereka ikut aksi mogok sidang. Nama para hakim tersebut dapat dilihat di situs jejaring sosial, Facebook, dengan nama grup Rencana Peserta Aksi Hakim Indonesia Menggugat Presiden dan DPR RI.

Juru bicara Gerakan Hakim Progresif Indonesia, Abdurrahman Rahim, mengaku pendaftaran tersebut dibuka sekitar pertengahan April 2012 dan hingga kini ia mengaku belum mengetahui batas akhir pendaftaran.

“No limit, kami masih belum menentukan waktu akhirnya,” kata Abdurrahman ketika dihubungi Tribunekompas, Ahad, 6 Mei 2012. Sampai saat ini ada 918 nama hakim dalam daftar tersebut. Beberapa nama tercatat berasal dari Sumedang, Jawa Barat, Banda Aceh, Pangakalan Kerinci, Riau, serta Makassar.

Abdurrahman, yang juga merupakan hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Sambas, mengatakan para hakim yang telah mendaftar itu rencananya akan melakukan aksi mogok sidang pada Agustus 2012, apabila tuntutan mereka belum dipenuhi pemerintah.

Abdurrahman menyatakan para hakim yang tergabung dalam gerakan tersebut sengaja berdiam sejenak untuk menunggu perkembangan dari Tim Kecil yang berasal dari Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Sekretariat Negara. Tapi hingga saat ini ia masih belum mendengar adanya perkembangan dari upaya Tim Kecil terkait dengan tuntutan para hakim.

Ada beberapa poin yang menjadi tuntutan hakim-hakim dari seluruh wilayah Indonesia kepada Presiden, DPR, serta Komisi Yudisial. Para hakim meminta agar hak-hak mereka yang belum dipenuhi agar segera direalisasikan. Para hakim pun mendesak agar Presiden dan DPR mengadopsi draf mengenai hak-hak hakim, termasuk mengenai kesejahteraan.

Para hakim juga merekomendasikan Presiden dan DPR untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang khusus mengatur fasilitas hakim sebagai pejabat negara yudikatif. Fasilitas tersebut mencakup protokoler, gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun, rumah jabatan milik negara, jaminan kesehatan, sarana transportasi, serta jaminan keamanan.

Saat ini para hakim tersebut mengaku pembayaran remunerasi masih sebesar 70 persen. Oleh karena itu, mereka meminta agar pemerintah segera merealisasikan remunerasi 100 persen tiap bulan. Para hakim tersebut berharap pemerintah mengeluarkan langkah responsif terhadap tuntutan-tuntutan mereka secepatnya. Abdurrahman menyatakan para hakim memberikan batas waktu hingga Agustus 2012 kepada pemerintah. “Kalau tidak ada progress, kemungkinan akan heboh lagi,” kata Abdurrahman.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com