
By: Anto.
- Pukul 09.00 hari ini, 31 Mei 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar persidangan terdakwa kasus terorisme Umar Patek dengan agenda pembelaan. "Umar Patek sendiri yang akan bacakan," kata jaksa penuntut umum, Bambang Suharyadi, Kamis 31/05.
Sebelumnya majelis hakim menjadwalkan pembelaan Patek pada Senin, 28 Mei 2012. Namun karena Patek saat itu belum siap dengan materi pembelaan, majelis hakim memberikan waktu hari ini bagi terdakwa kasus terorisme tersebut untuk membacakannya.
Sidang pada hari Senin tetap berjalan, tetapi hanya pengacara Patek yang membacakan pembelaan. Pengacara Umar Patek, Asludn Hatjani, saat itu menyatakan jaksa penuntut umum tidak menghadirkan saksi yang melihat atau mendengar langsung bahwa kliennya menyembunyikan informasi terkait dengan pelatihan militer di Aceh.
Pengacara Patek, Asludin Hatjani, mengatakan kliennya menolak ajakan Dulmatin untuk ikut dalam pelatihan militer di Aceh. Menurut tim pengacara, Patek menolak tawaran Dulmatin itu karena memilih hijrah ke Afganistan setelah transit di Indonesia.
Menurut pengacara, Patek pun tidak ikut serta dalam uji coba senjata api jenis M-16 di sebuah pantai yang terletak di Kabupaten Lebak, Banten, Desember 2009. Ketika itu Patek berada di dalam mobil dan tidak melihat langsung ataupun mengetahui adanya uji coba senjata yang akhirnya digunakan dalam pelatihan militer di Aceh.
Patek, kata pengacaranya, memang mendengar bunyi letusan. Namun Patek hanya menganggap letusan itu sebagai bunyi petasan karena saat itu menjelang Natal dan Tahun Baru.
Patek ikut dalam rombongan Dulmatin untuk menghadiri pernikahan Hasan Nur, salah seorang rekannya, menurut pengacara Patek. Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab dihadapkan pada enam dakwaan. Ia dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme.
Patek didakwa dalam lima persoalan terorisme nasional dan internasional serta kepemilikan senjata.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !