Headlines News :
Home » » Aliran Dana Jenderal DS, PPATK Tunggu KPK

Aliran Dana Jenderal DS, PPATK Tunggu KPK

Written By Tribunekompas.com on Selasa, 31 Juli 2012 | 5:12:00 PM

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Anto.  

-   Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menunggu permintaan data aliran dana, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penggelapan dana pengadaan simulator pembuatan Surat Izin Mengemudi di Korlantas Polri.

Menurut Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso, hingga kini pihaknya belum mengetahui informasi aliran dana ke Korlantas Polri tersebut.

"PPTAK itu biasanya kalau ada inisiatif dari KPK, namanya inquiry, semacam pertanyaan permintaan data kepada PPATK, nanti suatu saat kami akan bergerak," kata Agus saat ditemui dalam Pertemuan Forum Anti Korupsi di Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2012.

Agus mengatakan apabila sudah ada permintaan tersebut, maka PPATK akan melakukan pengusutan aliran dana ke semua pihak terkait.

"Kalau perlu kami tebar jaring ke semua pihak pelapor untuk mencari aliran dana," kata dia. "Prinsipnya, PPATK sama KPK bersatu, kalau diminta KPK kami akan kerjakan dengan sangat serius."

Inquiry dari KPK ini, kata Agus, akan dikonfirmasinya lagi kepada Ketua PPATK, Muhammad Yusuf. "Permintaan dari KPK harus saya cek dulu apa sudah ada atau belum, mungkin sudah di Pak Yusuf. Saya belum baca apa sudah ada perintah atau belum. Namun, saya tahu KPK sudah mengumumkan tersangka," ungkapnya.

Agus mengatakan, kerjasama KPK dan PPATK dalam semua kasus yang ada hubungannya dengan aliran dana biasanya terkait dengan case building.

"Karena KPK kan harus membangun kasusnya, pasti minta bantuan PPATK melihat aliran dana. Walaupun KPK, jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada rahasia bank bagi KPK untuk melihat rekening-rekening yang bersangkutan," katanya.

KPK telah menetapkan Irjen DS sebagai tersangka terkait kasus ini. KPK juga telah menggeledah kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Markas Besar Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi Bandung sudah memvonis Soekotjo S Bambang. Dia merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator mengemudi Korlantas Mabes Polri.

Soekotjo divonis 3 tahun 10 bulan penjara. Hukuman Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia itu diperberat dari vonis sebelumnya, hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com