JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Tommy.H.
- Jika penanganan kasus simulator SIM masih alot antara KPK dan Polri, Mahkamah Agung berjanji akan menengahi Komisi Pemberantasan Korupsi
dan Markas Besar Kepolisian RI dalam pengusutan kasus similator ujian
SIM tahun 2011.
Dalam hal ini MA bisa menjadi penengah, menurut juru bicara MA, Ridwan
Mansyur, jika kedua pihak belum menemukan jalan tengah dan polemik
siapa yang berhak menangani kasus itu terus berlanjut.
"MA kemungkinan akan mengeluarkan petunjuk berupa guidance," kata Ridwan ketika dihubungi Selasa, 07/08/2012. Tidak tertutup kemungkinan, menurut Ridwan, pihaknya akan mengeluarkan Peraturan MA untuk menengahi polemik tersebut.
Ditanya apakah MA juga akan mengeluarkan fatwa, Ridwan menjawab pihaknya belum punya rencana ke arah sana. “Belum ada rencana, kita masih melihat, penyidikan masih berjalan,” kata Juru Bicara MA, Ridwan.
Ridwan menyatakan, selama ini MA mengeluarkan fatwa bila sudah menyentuh tahap persidangan. Beberapa yang pernah diberikan fatwa, antara lain, pemindahan tempat sidang, izin pemberitaan dan penyitaan, serta penahanan terdakwa.
MA memang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa menentukan lembaga hukum yang menangani sebuah kasus. Akan tetapi, Ridwan menyatakan, fatwa ini membutuhkan dasar yaitu permohonan atau pemberitahuan mengenai polemik yang terjadi. Hingga saat ini, MA belum menerima permohonan mengenai polemik dua lembaga hukum tersebut.
“Biasanya ada permohonan, bisa juga dari dalam MA, tetapi tentu saja kita perlu melihat dulu lebih teliti,” kata dia.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !