By: Anto.
- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, mengingatkan seluruh perusahaan untuk dapat menyediakan atau memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya guna menyambut hari raya Idul Fitri.
Muhaimin tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang membayar THR tidak sesuai ketentuan.
"Saya tegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan THR. kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak, disadarkan, mediasi, teguran dan bisa juga sanksi," kata Muhaimin dalam rilis yang diterima Tribunekompas, Jumat 10/8/2012.
Guna memastikan THR terbayarkan, Kemenakertrans menyiapkan tenaga pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran. "Untuk pengawasan pelaksanaan pembayaran THR, kami telah membentuk tim Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2012. Posko serupa juga didirikan di kantor dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia," ujar Cak Imin, panggilan akrabnya.
Selain memantau pembayaran THR, menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, posko-posko yang dibentuk siap memberikan penjelasan ataupun menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan dan masyarakat. Posko-posko itu juga disiapkan untuk menjembatani sengketa pemberian THR antara buruh dengan perusahaan.
"Posko satgas THR ini melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan," katanya.
Menakertrans mengatakan, THR keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Para pengusaha diperintahkan segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7).
"Kepastian pembayaran THR tepat waktu membuat pekerja melaksanakan tugasnya dengan lebih baik," tandasnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !