JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Anto.
- Guna mempercepat aktualisasi Undang-undang Keistimewaan (UUK) Jogjakarta yang baru disahkan pada sidang paripuna DPR, hari ini Mendagri, Menkum HAM dan Mensesneg menyelesaikan administrasi UU baru tersebut.
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (Kamis, 30/8).
"Saya sudah bicara dengan Mensesneg (Sudi Silalahi), Menkumham (Amir Syamsuddin), hari ini (surat-suratnya) akan diselesaikan. Sehingga besok bisa diantarkan ke Presiden SBY untuk ditandatangani," ujar Gamawan
Gamawan berharap, Presiden SBY dalam satu dua hari ke depan dapat menandatangi Undang-undang tersebut. Setelah Presiden menandatangani, maka UU tersebut bisa langsung digunakan.
"Saya sudah bicara dengan Mensesneg, karena ini waktunya sudah 39 hari, maka ini perlu dipercepat supaya tanggal 9 Oktober nanti tidak terjadi perpanjangan-perpanjangan lagi. Yang lain sudah permanen," harapnya.
By: Anto.
- Guna mempercepat aktualisasi Undang-undang Keistimewaan (UUK) Jogjakarta yang baru disahkan pada sidang paripuna DPR, hari ini Mendagri, Menkum HAM dan Mensesneg menyelesaikan administrasi UU baru tersebut.
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (Kamis, 30/8).
"Saya sudah bicara dengan Mensesneg (Sudi Silalahi), Menkumham (Amir Syamsuddin), hari ini (surat-suratnya) akan diselesaikan. Sehingga besok bisa diantarkan ke Presiden SBY untuk ditandatangani," ujar Gamawan
Gamawan berharap, Presiden SBY dalam satu dua hari ke depan dapat menandatangi Undang-undang tersebut. Setelah Presiden menandatangani, maka UU tersebut bisa langsung digunakan.
"Saya sudah bicara dengan Mensesneg, karena ini waktunya sudah 39 hari, maka ini perlu dipercepat supaya tanggal 9 Oktober nanti tidak terjadi perpanjangan-perpanjangan lagi. Yang lain sudah permanen," harapnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !