Headlines News :
Home » » Bupati Subang di Vonis 5Tahun, Wakil Bupati Ajak Demo PNS

Bupati Subang di Vonis 5Tahun, Wakil Bupati Ajak Demo PNS

Written By Tribunekompas.com on Jumat, 24 Februari 2012 | 4:00:00 PM

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Anto.

- Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) memvonis 5 tahun penjara Bupati nonaktif Subang, Eep Hidayat, karena terjerat korupsi, PNS Subang bergejolak dengan melakukan mogok kerja. Hal ini disayangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi.

"Saya sudah menghubungi Gubernur Jawa Barat untuk difasilitasi agar para PNS dapat bekerja seperti semula lagi," ungkap Gamawan kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (24/2/2012).

Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, sebaiknya PNS Kabupaten Subang tidak perlu melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk loyalitas terhadap pimpinannya. Tetapi PNS loyalnya kepada hukum. "PNS harusnya loyal pada hukum," lanjut Gamawan.

Secara kelembagaan, Gamawan Fauzi menilai putusan MA sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun selama persidangan, MA tidak melibatkan Kemendagri. "Selama proses sidang merupakan wewenang hakim MA. Vonis MA kepada Kepala Bupati Subang non-aktif tidak meminta pendapat
kita, dan sudah sesuai hukum," ungkap Gamawan.

Ketika ditannya kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Eep, Gamawan menjawab bahwa itu merupakan hal wajar dan tidak bertentangan. "Itu kan haknya dia, silakan," lanjut Gamawan.

Aksi mogok kerja ini dimotori oleh Wakil Bupati Subang Ojang Suhandi dan Ketua DPRD Subang, Atin Supriatin. Lantas aksi mogok menjalar hingga beberapa PNS tingkat kecamatan sepakat untuk melakukan mogok kerja alhasil beberapa program pembangunan daerah harus batal pelaksanaannya.

Seperti diketahui, MA memutus Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.

Putusan ini membalik jalan politik Eep. Sebab sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com