JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Tommy. H.
- Angelina Sondakh, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , Jakarta, kemarin. Pada persidangan perdana tersebut, ada fakta unik yang disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait modus pemberian uang suap miliaran rupiah kepada terdakwa Angelina Sondakh.
Ada uang suap Rp 2,5 miliar diberikan di sebuah pusat perbelanjaan, Mall Ambasador, Jakarta, dan kemudian dibawa pergi utusan Angelina menggunakan sebuah troli.
"So far yang punya lalu aman, yang baru sedang fight (diperjuangkan) , makanya perlu pelumas," ujar Angie, panggilan akrab Angelina Sondakh melalui komunikasi BlackBerry Messenger (BBM) kepada Rosa.
Kata pelumas merupakan sandi, maksudnya perlu uang suap tambahan. Komunikasi melalui BBM tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan antara Angie dan Rosa di Rumah Nebu Batik&Spa, Jakarta, 16 April 2010.
Memenuhi permintaan Angie, Permai Grup mengemas uang Rp 2,5 miliar ke dalam dua kardus berwarna putih dan cokelat. Dadang Hermawan dan Lutfie Adriansyah (staf bagian keuangan Permai Grup) diminta menghantarkan uang suap sesuai permintaan Angie.
Namun seperti juga pemberian uang sebelumnya, dana tidak langsung diberikan kepada Angie, melainkan melalui seorang perantara bernama Jefri. Uniknya, penyerahan uang dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan.
"Sampai di Mall Ambasador, Dadang Hermawan dihubungi Jefri yang telah menunggu di di kedai kopi Food Court Mall Ambasador. Jefri memberitahu saat itu ia menggunakan kemeja warna putih," ujar jaksa dalam dakwaannya, tertanggal 28 Agustus 2012.
Tak lama kemudian kardus-kardus berisi uang itu berpindah tangan kepada Jefri yang saat itu ditemani dua orang lainnya.
"Mereka mengambil troli untuk mengangkut kardus-kardus berisi uang," tambah jaksa.
Keesokan harinya Rosa mengontak Angie melalui BBM untuk menanyakan apakah kiriman uang sudah diterima.
"Aman, terima kasih ya itu." Begitu jawaban Angie, juga melalui BBM.
Siapa Jefri, sang kurir kepercayan Angie? Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Jumat (7/9/2012). Ia mengatakan sang kurir pernah diperiksa penyidik KPK.
Namun Johan Budi belum mendapat kepastian dari Jaksa KPK, apakah Jefri akan dihadirkan ke persidangan sebagai saksi. "Saya belum dapat informasi soal itu. Saksi yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) belum tentu harus dihadirkan ke perisdangan," kata Johan
Namun ia memastikan hanya satu Jefri yang pernah diperiksa penyidik KPK.
"Yang pernah diperiksa KPK ya hanya satu Jefri, tidak ada Jefri lain," jelasnya.
Sebelum dan sesudah transaksi haram di Mall Ambasador tersebut, penyerahan uang serupa juga terjadi. Maksud pembeian suap itu tak lain untuk melancarkan pemberian anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010-2011, kepada sejumlah perguruan tinggi negeri.
Selain itu juga melancarkan anggaran pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Nazaruddin dan Rosa berkepentingan terhadap golnya anggaran tersebut karena akan ditunjuk sebagai kontraktor dan suplier pemenang tender proyek di dua kementerian bersangkutan.
Sebagai Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran Komisi X dan anggota Badan Anggaran DPR, Angie mempunyai wewenang menggolkan proposal anggaran proyek. Angie bersedia membantu asal mendapat kan fee 7 persen dari nilai proyek dan fee tersebut sudah harus dibayarkan kepadanya sebesar 50 persen saat pembahasan di DPR sedang dilakukan.
Sisanya, 50 persen setelah DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) disetujui.
Nazaruddin, setelah menerima laporan dari Rosa, menilai fee 7 persen terlalu tinggi, sehingga kemudian mengajukan tawaran 5 persen. Selain itu fee baru dibayarkan setelah DIPA disetujui.
"Gini aja deh Bu Rosa, karena ibu dikenaklan oleh Pak Nazar, teman dari (Partai) Demokrat dan teman DPR, ya udah disamain aja deh 5 persen, tetapi kalau ditanya orang berapa persen, bilang saja 7 persen," ujar Angie kepada Rosa soal besarnya fee.
Untuk menggolkan anggaran, Rosa dan Angie tak hanya bicara soal fee tetapi juga menggelar pertemuan dengan para pejabat Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), yaitu Sekditjen Pendidikan Tinggi Haris Iskandar dan Dadang Sudiyarto (Kabag Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Dikti).
Pembayaran fee pertama dilakukan 12 maret 2010, sebesar Rp 70 juta, sehari kemudian 100 ribu dolar AS (setara Rp 900 juta). Uang diserahkan pengawai Permai Grup bernama Rifangi alias Arif OB kepada Jefri, kurir yang ditunjuk Angie. Pembayaran fee kedua dilakukan di Mall Ambasador, senilai Rp 2,5 miliar tunai.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !