JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Anto.
- Kesediaan Angelina PP Sondakh sebagai pelaku yang ikut membongkar kejahatan (justice collaborator) akan berkontribusi besar dalam penuntasan kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games dan proyek di sejumlah universitas. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi sebaiknya jangan berharap Angelina bersedia bekerja sama untuk membongkar kasus korupsi itu.
Peringatan itu dikatakan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, Rabu (2/5/2012), di Jakarta. Ia tidak yakin Angelina, tersangka kasus korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bersedia menjadi justice collaborator. Keraguan itu merujuk pada potensi tekanan yang dialami Angelina.
Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menjelaskan, untuk menjadi justice collaborator, seorang tersangka harus memenuhi beberapa kualifikasi, seperti peranannya tergolong kecil dalam kasus itu. Dengan menjadi justice collaborator, tersangka biasanya mendapatkan kompensasi, seperti dituntut ringan.
Kelompok Lintas Hukum, komunitas yang terdiri dari pengamat, akademisi, dan praktisi hukum, Rabu, meminta KPK tidak mengandalkan Angelina untuk bekerja sama membongkar kasus korupsi proyek wisma atlet dan proyek sarana pendidikan. Selain Angelina selama ini cenderung tertutup dalam memberikan keterangan, belum ada mekanisme konsep justice collaborator dalam hukum acara.
Menurut Yenti Garnasih, ahli hukum pencucian uang dan aktivis Kelompok Lintas Hukum, tak tepat jika KPK menawarkan kepada Angelina untuk menjadi justice collaborator. Langkah itu bisa melemahkan KPK karena menggantungkan penyidikan kasus kepada seorang tersangka. Sebaiknya KPK memberdayakan sumber dayanya saja.
Secara terpisah, Rabu, di Jakarta, Juru Bicara KPK Johan Budi SP memastikan KPK tidak pernah menawari Angelina sebagai justice collaborator. KPK akan mengungkap kasus itu dari alat bukti yang ada, termasuk dengan memeriksa Angelina sebagai tersangka pada Kamis ini.
Teuku Nasrullah, penasihat hukum Angelina, menegaskan, kliennya siap jika harus menjelaskan asal hartanya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !