JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS) By: Rangga.
- Direktur PT Anugrah Nusantara, Amin Andoko dipastikan mangkir dari pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni.
Kepastian itu disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin sore (21/5).
"Sampai hari ini belum datang," terang johan.
Amin sedianya menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi. Namun, hingga sore hari ini dia belum muncul digedung KPK.
Johan mengatakan, dia belum mendapatkan informasi apakah mangkirnya anak buah M Nazaruddin di Permai Group itu melalui konfirmasi ke penyidik atau tidak.
"Saya belum dapat informasi lebih jauh (soal ketidakhadiran Amin)," tandasnya.
Penyidik KPK terpaksa menjemput paksa Amin selasa (15/5) lalu karena sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Amin mangkir pada pemeriksaan tanggal 3 Mei dan 7 Mei lalu.
KPK pada awal Agustus 2011 telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL)
di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.
Tetapi, penetapan tersangka tersebut sedikit terlambat karena yang bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya. Sebab, pada tanggal 23 Mei 2011 diketahui meninggalkan Jakarta menuju Singapura bersama suaminya, Muhammad Nazaruddin.
Setelah itu, Neneng tidak diketahui lagi keberadaannya sampai akhirnya KPK mengirimkan red notice melalui Mabes Polri ke interpol. Sehingga, Neneng menjadi buronan internasional.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !