DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Arief.
- Pengoperasian Rumah Hantu Indonesia (RHI) di D’Mall Depok tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Depok. “Belum ada permohonan dari RHI soal pemanfaatan ruang. Kami belum pernah memberi rekomendasi apa pun,” kata pelaksana teknis Dinas Pariwisata Kota Depok, Nurman, Senin 30 April 2012.
Sedangkan koordinator RHI, Radi, mengatakan sudah mendapat izin usaha dari Dinas Pariwisata dan Dinas Perpajakan Kota Depok. “Izinnya dari Pariwisata dan Pajak.” Nurman tetap membantah. “Kalau mereka bilang pernah ke sini, ada enggak suratnya? Sepengetahuan saya tidak ada berkasnya.”
Pengelola RHI, kata Nurman, bisa berhadapan dengan hukum jika terjadi sesuatu dengan pengunjung. “Bisa dipidana karena mereka tidak berkoordinasi.”
Usaha RHI berlangsung sejak 5 April sampai 13 Mei 2012. RHI bekerja sama dengan D’Mall menggelar acara “Hantu-hantuan” untuk promosi. Marketing D’mall Aditia mengatakan RHI berjanji mengupayakan izin tersebut.
Menurut pengunjung RHI, sangat aneh belum ada ijin tapi sudah beroperasi. "Aparat Pemkot Depok memang tidak tegas dalam menjalankan tugasnya," ujar Restu, warga Kemirimuka, Depok, yang mengaku sempat dikejar-kejar oleh hantu gadungan sewaktu di dalam RHI. Saya sampai lari menabrak-nabrak karena gelap." keluhnya.
Sementara itu, Ahad lalu, lima pengunjung RHI pingsan karena ketakutan. Namun Radi menolak jika RHI sengaja membuat pengunjung pingsan. Menurut dia, soal pingsan atau tidak bergantung pada ketahanan setiap orang.
Ia juga membantah kabar bahwa hantu gadungan menjamah pengunjung karena kru dilarang menyentuh pengunjung dan sebaliknya. Dalam rumah hantu, RHI menempatkan banyak pengawas. “Kalau mereka menyentuh, langsung dipecat, dan itu tidak main-main.”
Nurman mengatakan belum mendapat keluhan dari pengunjung. Tapi, jika ada yang melapor, RHI bisa dikenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Menurut dia, perizinan tersentral pada Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T). Selanjutnya, BPMP2T akan merekomendasikan ke bidang teknis, yaitu Dinas Pariwisata, untuk ditindaklanjuti. “Apakah temporer atau permanen. Nanti akan ada rekomendasi dari kami.”
Dengan cara itu, bagian teknis pariwisata bisa mengawasi proses pelaksanaan usaha sesuai dengan rekomendasi. Mengenai teknisnya, petunjuk ada di Dinas Pariwisata. “Mereka mengabaikan ini karena merasa sudah include dalam D’Mall.”
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !