JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Rangga.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menggarap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta dalam kasus korupsi dana Percepatan Pembangunan Daerah Infrastruktur (PPID).
Setelah sempat mangkir dengan alasan masih berada diluar negeri,
KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anis, pada Kamis (3/5).
"Kita rencanakan Kamis besok," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4).
Kata Johan, Wakil Ketua DPR itu akan dikorek keterangannya sebagai saksi untuk tersangka bekas anggota Banggar DPR RI dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati, dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pembahasan pengalokasian dana PPID untuk tiga kabupaten di Aceh.
Sebagaimana diketahui, Anis Matta diduga ikut terlibat korupsi itu. Wa Ode, menuding keterlibatan Anis Matta di proyek PPID, antara lain, memaksa Menteri Keuangan untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan keputusan rapat Banggar.
Selain itu, Wa Ode menyebut Anis Matta telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Ketua DPR pada proses administrasi terhadap 129 daerah penerima dana PPID.
Wa Ode diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman. Legislator Fraksi PAN itu dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Photo: Anis Matta.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !