Headlines News :
Home » » Story Penangkapan Hakim Tipikor, KPK telah mengirim tim ke Semarang sejak Rabu.

Story Penangkapan Hakim Tipikor, KPK telah mengirim tim ke Semarang sejak Rabu.

Written By Tribunekompas.com on Sabtu, 18 Agustus 2012 | 3:12:00 AM

SEMARANG, (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Bambang. R.  

-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan dua oknum hakim ad hoc Pengadilan Tipikor di Semarang, Jawa Tengah, Jumat 17 Agustus 2012.

Kedua hakim itu adalah HK dan KJM. KPK juga menangkap pengusaha, DS, yang diduga sebagai penyuap.

Penyidik menangkap ketiga orang itu berdasarkan informasi masyarakat dan kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA). Tim KPK dikirim dari Jakarta ke Semarang sejak Rabu untuk memastikan informasi itu.

Pada kamis 16 Agustus 2012 sore, HK yang juga sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak menghubungi KJM yang merupakan hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Sumber Tribunekompas di KPK menyebut HK sebagi broker kasus. Dalam kasus ini dia lebih aktif meminta KJM untuk merekayasa kasus korupsi anggaran pemeliharaan mobil dinas sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah tahun anggaran 2006-2008 dengan terdakwa, Ketua DPRD Grobogan, M Zaeni.

Pembicaraan itu berlanjut. HK minta bertemu KJM. Sejumlah tempat diajukan KJM untuk lokasi pertemuan, namun batal dilakukan karena pertimbangan keamanan. Akhirnya pertemuan disepakati dilakukan pada Jumat pagi usai upacara HUT Kemerdekaan RI di pelataran Pengadilan Negeri Semarang.

Pada Jumat 17 Agustus 2012, HK menghubungi SD, orang yang diduga sebagai penyuap. Keduanya membicarakan uang yang akan diberikan kepada KJM. Pertemuan keduanya dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB, di depan halaman Bank BCA di Semarang. SD menyerahkan paper bag coklat berisi uang Rp150 juta kepada HK.

Kemudian HK meluncur ke PN Semarang guna menemui KJM. Selama dalam perjalanan, HK terus menghubungi KJM untuk memastikan tempat lokasi bertemu. Setibanya di PN Semarang, HK sempat menunggu beberapa saat di mobil, hingga kemudian KJM datang.

Puncaknya, KJM merapat dengan mobilnya, lalu HK keluar dan menyerahkan paper bag coklat berisi uang itu. Saat bertransaksi, tim penyidik KPK datang dan langsung menangkap keduanya. Sebelumnya, KPK telah menangkap DS setelah memberikan uang kepada HK di pelataran BCA. 

Hakim Tertangkap KPK Suka Bebaskan Koruptor 
Sementara itu,  Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojant,o mengatakan ketiga orang yang kini terperiksa di salah satu tempat di Semarang berinisial KM, HK dan SD.

"SD diduga orang yang mempunyai perkara yang sedang diperiksa di PN Semarang. Kalau KM dan HK itu Hakim Ad Hoc, Tapi mantan pengacara," kata Bambang saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK bersama dengan Ketua Muda MA Bidang Pidana Khusus, Djoko Sarwoko, Jumat 17 Agustus 2012.

Menurut Bambang, kedua Hakim Adhoc ini memang sejak lama sudah masuk radar Mahkamah Agung. Kebetulan keduanya dikenal sebagai hakim yang biasa membebaskan terdakwa kasus Tipikor. "Ini sudah dalam radar KPK, begitu dapat informasi, ditelusuri sampai kemudian terjadi penyerahan," papar Bambang.

Selanjutnya kata Bambang, ketiganya akan dibawa ke Jakarta. Ia pun mengisyaratkan bahwa kasus ini akan langsung ditangani KPK.

Sebelumnya, pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIB, KPK menangkap tiga orang yang diduga melakukan praktik suap menyuap di pelataran parkiran Pengadilan Negeri Semarang. Dua orang yang ditangkap merupakan Hakim Adhoc Tipikor dan satu orang lagi adalah seorang pengusaha. KPK mengamankan alat bukti berupa uang tunai sebesar Rp150 juta.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com