BOGOR, TRIBUNEKOMPAS.
By: Rahmat Husein/W. Hasibuan.
- Jaringan penjualan gadis untuk dipekerjakan sebagai pelacur diungkap Polres Bogor Kota. Satu ABG asal Kota Bogor yag masih dibawa umur, diselamatkan petugas.
Polisi juga mengamankan mami dan papi, dan seorang gadis yang berperan sebagai pencari cewek muda untuk dijadikan korban pemuas nafsu. Mami Ria 23, dan Siska 18, (berperan sebagai kaki tangan mami), terus menangis menyesali perbuatannya. Sementara Edy Machaly 40, yang berperan sebagai papi atau suami dari Ria, hanya pasrah. Ia mengelak, jika dituduh sebagai penjual ABG.
Penangkapan pelaku traficking, bermula dari laporan Uday Suherman 50, pada 19 Agustus ke Polsek Bogor Barat, Uday, warga Bogor Barat Kota Bogor ini mengaku, anaknya sudah beberapa hari tidak pulang.
Uday menambahkan, anaknya Ul 17,meninggalkan rumah karena diajak Siska, teman semasa masih di Sekolah Dasar dulu. Polisi yang menyelidiki laporan ini, menemukan informasi,jika Siska telah bekerja pada mami Ria dan papi Edy sebagai pencari wanita untuk di pekerjaan di Nabire.
“Siska lalu dipancing dengan modus ada yang mau ikut kerja di Nabire. Saat Siska datang, kami langsung tangkap,”kata AKP Condro Sasongko, Kasat Reskrim Polres Bogor Kota.
Siska ditangkap Sabtu (24/8) malam. Dari keterangan Siska, Ria dan Edy yang merupakan suami istri warga Jakarta Utara dibekuk Minggu (25/8) dinihari saat bersiap untuk berangkat menuju Nabire Papua.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 3 HP, baju dan celana baru, pakaian dalam, make up, sandal, tas dan uang tunai Rp1 juta.
Papi Edy dan mami Ria, merupakan pemilik cafe “Primadona yang beralamat di Teluk Kimi Nabire Samabusa Papua. Bahkan demi menghindari jeratan hukum karena korban Ul masih dibawa umur, keduanya menyewa seorang petugas di Bekasi untuk membuat KTP baru atas korban dengan imbalan Rp300 ribu.
“Pada KTP baru dengan alamat di Bekasi itu, usia korban dituakan. Semua biaya mulai dari belanja baju dan celana baru hingga pembuatan KTP dikenakan kepada korban dengan pemotongan gaji sebesar Rp150 ribu/bulan,”kata Kasat, kemarin.
Sementara korban kepada Tribunekompas menuturkan, ia meninggalkan rumah Senin pagi, karena dia ajak Siska. Mereka lalu menuju Mal BTM untuk belanja pakaian baru berbentuk seksi. Usai berbelanja, mereka lalu menuju Yasmin. Menjelang malam, mereka lalu dijemput mami dan papi. Dalam perjalanan, mereka sempat mampir di Taman Kencana, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke penampungan di Bekasi.
Di penampungan Bekasi, korban mengaku, sudah ada dua wanita muda. Namun antara mereka tidak saling sapa, karena ketatnya pengawasan mami dan papi.
“Saya sempat nanya ke Siska, untuk apa pakaian baru ini. Oleh Siska, pakaian baru ini buat dirinya karena akan mendapat pekerjaan di Nabire. Gajinya mencapai Rp5 juta.Ya karena saya butuh kerja dan Siska, orang yang tawarin kerjaan saya kenal, maka saya iyakan,”kata Ul.
Menurut korban, dua hari di penampungan, ia di kasih uang Rp1 juta oleh mami Ria dengan alasan untuk membeli baju baru di MM Bekasi.
“Yang terakhir saya dikasih uang sama mami Rp100 ribu dengan alasan untuk uang bensin pulang dulu ke rumah, karena situasinya kurang mengutungkan. Saya nggak tahu apa maksud mami ngasih uang. Belakangan saya baru tahu, kalau mami dan papi ketakutan dan hendak kabur, karena Siska sudah lebih dulu ditangkap polisi,”papar korban, anak kedua dari lima saudara ini.
Kasat AKP Condro mengatakan, tersangka Ria dan Edy akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Kedua pelaku sudah masuk dalam jaringan perdagangan orang, jika di lihat dari modus kerjanya.
By: Rahmat Husein/W. Hasibuan.
- Jaringan penjualan gadis untuk dipekerjakan sebagai pelacur diungkap Polres Bogor Kota. Satu ABG asal Kota Bogor yag masih dibawa umur, diselamatkan petugas.
Polisi juga mengamankan mami dan papi, dan seorang gadis yang berperan sebagai pencari cewek muda untuk dijadikan korban pemuas nafsu. Mami Ria 23, dan Siska 18, (berperan sebagai kaki tangan mami), terus menangis menyesali perbuatannya. Sementara Edy Machaly 40, yang berperan sebagai papi atau suami dari Ria, hanya pasrah. Ia mengelak, jika dituduh sebagai penjual ABG.
Penangkapan pelaku traficking, bermula dari laporan Uday Suherman 50, pada 19 Agustus ke Polsek Bogor Barat, Uday, warga Bogor Barat Kota Bogor ini mengaku, anaknya sudah beberapa hari tidak pulang.
Uday menambahkan, anaknya Ul 17,meninggalkan rumah karena diajak Siska, teman semasa masih di Sekolah Dasar dulu. Polisi yang menyelidiki laporan ini, menemukan informasi,jika Siska telah bekerja pada mami Ria dan papi Edy sebagai pencari wanita untuk di pekerjaan di Nabire.
“Siska lalu dipancing dengan modus ada yang mau ikut kerja di Nabire. Saat Siska datang, kami langsung tangkap,”kata AKP Condro Sasongko, Kasat Reskrim Polres Bogor Kota.
Siska ditangkap Sabtu (24/8) malam. Dari keterangan Siska, Ria dan Edy yang merupakan suami istri warga Jakarta Utara dibekuk Minggu (25/8) dinihari saat bersiap untuk berangkat menuju Nabire Papua.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 3 HP, baju dan celana baru, pakaian dalam, make up, sandal, tas dan uang tunai Rp1 juta.
Papi Edy dan mami Ria, merupakan pemilik cafe “Primadona yang beralamat di Teluk Kimi Nabire Samabusa Papua. Bahkan demi menghindari jeratan hukum karena korban Ul masih dibawa umur, keduanya menyewa seorang petugas di Bekasi untuk membuat KTP baru atas korban dengan imbalan Rp300 ribu.
“Pada KTP baru dengan alamat di Bekasi itu, usia korban dituakan. Semua biaya mulai dari belanja baju dan celana baru hingga pembuatan KTP dikenakan kepada korban dengan pemotongan gaji sebesar Rp150 ribu/bulan,”kata Kasat, kemarin.
Sementara korban kepada Tribunekompas menuturkan, ia meninggalkan rumah Senin pagi, karena dia ajak Siska. Mereka lalu menuju Mal BTM untuk belanja pakaian baru berbentuk seksi. Usai berbelanja, mereka lalu menuju Yasmin. Menjelang malam, mereka lalu dijemput mami dan papi. Dalam perjalanan, mereka sempat mampir di Taman Kencana, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke penampungan di Bekasi.
Di penampungan Bekasi, korban mengaku, sudah ada dua wanita muda. Namun antara mereka tidak saling sapa, karena ketatnya pengawasan mami dan papi.
“Saya sempat nanya ke Siska, untuk apa pakaian baru ini. Oleh Siska, pakaian baru ini buat dirinya karena akan mendapat pekerjaan di Nabire. Gajinya mencapai Rp5 juta.Ya karena saya butuh kerja dan Siska, orang yang tawarin kerjaan saya kenal, maka saya iyakan,”kata Ul.
Menurut korban, dua hari di penampungan, ia di kasih uang Rp1 juta oleh mami Ria dengan alasan untuk membeli baju baru di MM Bekasi.
“Yang terakhir saya dikasih uang sama mami Rp100 ribu dengan alasan untuk uang bensin pulang dulu ke rumah, karena situasinya kurang mengutungkan. Saya nggak tahu apa maksud mami ngasih uang. Belakangan saya baru tahu, kalau mami dan papi ketakutan dan hendak kabur, karena Siska sudah lebih dulu ditangkap polisi,”papar korban, anak kedua dari lima saudara ini.
Kasat AKP Condro mengatakan, tersangka Ria dan Edy akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Kedua pelaku sudah masuk dalam jaringan perdagangan orang, jika di lihat dari modus kerjanya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !