JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Bayu.
- Menteri Perindustrian Mohamad Suleman Hidayat meyakini rencana pemerintah untuk memberikan insentif pajak kepada sektor industri akan berjan efektif. Insentif tersebut, kata dia, bertujuan agar sektor industri tetap mendapat keuntungan menyusul pertumbuhan ekonomi yang tengah melambat.
"Ada keresahan di antara para pelaku industri," kata Hidayat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis, 22 Agustus 2013.
Hidayat meyakini pemberian insentif dan paket stimulus kepada sektor industri akan memitigasi kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, kata dia, penerapan insentif juga akan semakin bermanfaat jika kondisi perekonomian semakin tak menentu.
Kementerian Perindustrian sebelumnya menyatakan akan mengeluarkan kebijakan baru dalam bidang fiskal bagi industri padat karya. Kementerian menyatakan kebijakan ini rencananya berupa pengambilalihan kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) karyawan oleh perusahaan.
Pajak karyawan dari industri padat karya, kata Hidayat, akan dihapus karena ditanggung oleh pemerintah. Pemerintah mengklaim kebijakan ini akan meringankan beban perusahaan industri padat karya.
By: Bayu.
- Menteri Perindustrian Mohamad Suleman Hidayat meyakini rencana pemerintah untuk memberikan insentif pajak kepada sektor industri akan berjan efektif. Insentif tersebut, kata dia, bertujuan agar sektor industri tetap mendapat keuntungan menyusul pertumbuhan ekonomi yang tengah melambat.
"Ada keresahan di antara para pelaku industri," kata Hidayat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis, 22 Agustus 2013.
Hidayat meyakini pemberian insentif dan paket stimulus kepada sektor industri akan memitigasi kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, kata dia, penerapan insentif juga akan semakin bermanfaat jika kondisi perekonomian semakin tak menentu.
Kementerian Perindustrian sebelumnya menyatakan akan mengeluarkan kebijakan baru dalam bidang fiskal bagi industri padat karya. Kementerian menyatakan kebijakan ini rencananya berupa pengambilalihan kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) karyawan oleh perusahaan.
Pajak karyawan dari industri padat karya, kata Hidayat, akan dihapus karena ditanggung oleh pemerintah. Pemerintah mengklaim kebijakan ini akan meringankan beban perusahaan industri padat karya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !