SUMSEL, TRIBUNEKOMPAS.
By: Leo.S.
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana KPU Provinsi Sumatera Selatan besok (21/08) pukul 14.00 WIB. Sidang ini beragendakan, mendengarkan penyampaian pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu.
Rencananya, selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait, Ida Budhiati, Valina Singka Subekti.
Dalam perkara ini, pihak Pengadu ada tiga. Pengadu I adalah Alamsyah Hanafiah. Pengadu II yaitu Suparman Romans. Pengadu III, Munarman. Sedangkan pihak Teradu, ketua dan empat anggota KPU Provinsi Sumsel Anisatul Mardiah, Chandra Puspa Mirza, Ong Berlian, Kelly Mariana dan Herlambang.
Berdasarkan nomor registrasi pengaduan 79/DKPP-PKE-II/2013, 88/DKPP-PKE-II/2013 dan 91/DKPP-PKE-II/2013, Pengadu mendalilkan bahwa KPU setempat telah mengintervensi KPU Kabupaten Banyuasin dalam melaksanakan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin 2013. Selain itu, Teradu juga keukeuh menetapkan pasangan nomor urut 4 (Alex Noerdin dan Ishak Mekki) jadi pemenang meski banyak yang keberatan dari para saksi pada Pilgub Sumsel 2013.
Pokok pengaduan lainnya, Teradu tidak mendiskualifikasi terhadap paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 4. Padahal MK melalui putusan Nomor 79/PHPU.D-XI2013 tanggal 11 Juli 2013 diyakini telah menyalahgunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 untuk kampanye terselubung.
Sebelum sidang KPU Provinsi Sumsel, paginya (21/08) pukul 10.00, DKPP akan menggelar dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Kepulauan Sula. Pihak Teradu, tiga anggota KPU Kab Kepulauan Sula Joni Pura, Basri Buamona dan Bustamin Sanaba. Sedangkan pihak Pengadu, Muhammad Asrun. Selaku majelis, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait dan Ida Budhiati.
Pokok pengaduannya, Teradu I menyerahkan salinan form C1KWKKPU kepada saksi paslon nomor urut 5 tanpa persetujuan Ketua KPU Kepulauan Sula. Kemudian, para Teradu melanjutkan pleno rekapitulasi yang telah diskorsing padahal ketua KPU setempat belum berada di lokasi. Para Teradu juga tidak memberikan kesempatan kepada para ketua PPK untuk membacakan Berita Acara Perolehan Suara masing-masing cagub dan cawagub Maluku Utara. Pokok pengaduan lainnya, Teradu diduga telah melakukan pembukaan kotak suara PPK Lede dan Sulabesi Tengah bersama saksi paslon nomor urut 5 tanpa memberitahu dan berkonsultasi dengan ketua KPU.
By: Leo.S.
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana KPU Provinsi Sumatera Selatan besok (21/08) pukul 14.00 WIB. Sidang ini beragendakan, mendengarkan penyampaian pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu.
Rencananya, selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait, Ida Budhiati, Valina Singka Subekti.
Dalam perkara ini, pihak Pengadu ada tiga. Pengadu I adalah Alamsyah Hanafiah. Pengadu II yaitu Suparman Romans. Pengadu III, Munarman. Sedangkan pihak Teradu, ketua dan empat anggota KPU Provinsi Sumsel Anisatul Mardiah, Chandra Puspa Mirza, Ong Berlian, Kelly Mariana dan Herlambang.
Berdasarkan nomor registrasi pengaduan 79/DKPP-PKE-II/2013, 88/DKPP-PKE-II/2013 dan 91/DKPP-PKE-II/2013, Pengadu mendalilkan bahwa KPU setempat telah mengintervensi KPU Kabupaten Banyuasin dalam melaksanakan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin 2013. Selain itu, Teradu juga keukeuh menetapkan pasangan nomor urut 4 (Alex Noerdin dan Ishak Mekki) jadi pemenang meski banyak yang keberatan dari para saksi pada Pilgub Sumsel 2013.
Pokok pengaduan lainnya, Teradu tidak mendiskualifikasi terhadap paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 4. Padahal MK melalui putusan Nomor 79/PHPU.D-XI2013 tanggal 11 Juli 2013 diyakini telah menyalahgunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 untuk kampanye terselubung.
Sebelum sidang KPU Provinsi Sumsel, paginya (21/08) pukul 10.00, DKPP akan menggelar dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Kepulauan Sula. Pihak Teradu, tiga anggota KPU Kab Kepulauan Sula Joni Pura, Basri Buamona dan Bustamin Sanaba. Sedangkan pihak Pengadu, Muhammad Asrun. Selaku majelis, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait dan Ida Budhiati.
Pokok pengaduannya, Teradu I menyerahkan salinan form C1KWKKPU kepada saksi paslon nomor urut 5 tanpa persetujuan Ketua KPU Kepulauan Sula. Kemudian, para Teradu melanjutkan pleno rekapitulasi yang telah diskorsing padahal ketua KPU setempat belum berada di lokasi. Para Teradu juga tidak memberikan kesempatan kepada para ketua PPK untuk membacakan Berita Acara Perolehan Suara masing-masing cagub dan cawagub Maluku Utara. Pokok pengaduan lainnya, Teradu diduga telah melakukan pembukaan kotak suara PPK Lede dan Sulabesi Tengah bersama saksi paslon nomor urut 5 tanpa memberitahu dan berkonsultasi dengan ketua KPU.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !