Headlines News :
Home » » Wiranto Siratkan Prabowo Diberhentikan Tak Hormat

Wiranto Siratkan Prabowo Diberhentikan Tak Hormat

Written By Tribunekompas.com on Jumat, 20 Juni 2014 | 2:23:00 AM

JAKARTA,TRIBUNEKOMPAS.
By: Alex.

-Mantan Penglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Jenderal (Purnawirawan) Wiranto mengatakan sering ditanyai status Prabowo Subianto yang diberhentikan dengan hormat atau tidak. Wiranto mengatakan akan menjawab dengan normatif dan sesuai dengan aturan yang ada. Dia tak ingin terjebak pada perdebatan soal ini.

Menurut Wiranto, seorang perwira diberhentikan dengan hormat jika masa dinasnya habis. Pemberhentian dengan hormat, ujar dia, bisa terjadi karena perwira tersebut mengidap penyakit kronis, cacat, atau atas permintaan sendiri.

Adapun pemberhentian tidak hormat, kata Wiranto, dilakukan pada perwira yang melanggar Sapta Marga dan etika kehormatan prajurit. Dewan Kehormatan Perwira, tutur dia, nyata-nyata membuktikan bahwa Prabowo Subianto terlibat kasus penculikan. Karena itu, pemberhentian dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku.

"Terserah kesimpulan yang diartikan masyarakat, dengan hormat atau tidak hormat." kata Wiranto ketika ditemui di markas Forum Komunikasi Pencari Kebenaran di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juni 2014. 

Wiranto menuturkan bukan sesuatu yang baru bila Panglima TNI membentuk DKP untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang melibatkan personelnya. Sebab, saat itu belum ada Undang-Undang HAM untuk menyelesaikan kasus pelanggaran. Dia mencontohkan, tahun 1950-an, Menteri Pertahanan Hamengku Buwono IX membentuk DKP untuk menuntaskan pemberontakan Permesta.

"Tahun 1998, untuk menghindari interest pribadi, maka dibentuk DKP," kata Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat ini. Masalah penculikan pada 1998, kata Wiranto, telah menghasilkan rekomendasi pemberhentian untuk Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat saat itu dari dinas keprajuritan.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com