Headlines News :
Home » » DPRD DKI Tak Akan Cari Pengganti Prijanto

DPRD DKI Tak Akan Cari Pengganti Prijanto

Written By Tribunekompas.com on Rabu, 28 Desember 2011 | 9:36:00 AM

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Parman.


- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Ferrial Sofyan memaparkan kemungkinan kekosongan jabatan Wakil Gubernur (Wagub). “Undang-Undang menyebutkan jika kekosongan jabatan terjadi lebih dari 18 bulan, baru akan dicari penggantinya,” kata Ferrial saat ditemui di gedung DPRD hari Selasa, 27 Desember 2011.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 35 ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka kepala daerah mengusulkan dua orang calon pengganti.

Sedangkan Pemilukada DKI Jakarta sendiri akan berlangsung pada tanggal 11 Juli 2012. Kepemimpinan Gubernur pun berakhir pada 7 Oktober 2012. Ferrial pun menilai bahwa jabatan Wagub penting. “Masa tidak penting? Kalau tidak penting, tidak akan dibuat,” kata Ferrial.

Sebelumnya Wagub Provinsi DKI Jakarta Prijanto mengatakan bahwa pelayanan kemasyarakatan tetap akan berjalan tanpa Wakil Gubernur. “Jadi kalau saya tidak menjadi Wagub, Pak Fauzi sendirian itu mumpuni,” kata Prijanto. Prijanto sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Wakil Gubernur kepada DPRD pagi ini.

Prijanto pun mengusulkan agar rapat paripurna dilaksanakan sebelum bulan Januari 2012. Menanggapi usulan tersebut, Ferrial mengatakan, “Kalau meminta bisa saja, tapi yang merencanakan ke paripurna tetap DPRD.” Ferrial juga menyatakan bahwa prosedur pengunduran diri Wagub ada di DPRD.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com