Headlines News :
Home » » Lepas Penjara, Pemerkosa di Angkot Susah Adaptasi

Lepas Penjara, Pemerkosa di Angkot Susah Adaptasi

Written By Tribunekompas.com on Rabu, 28 Desember 2011 | 9:00:00 AM

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Anto.


- Pembinaan di lembaga pemasyarakatan di Indonesia kembali menjadi sorotan. Soalnya, perampokan dan pemerkosaan di angkot M 26 Depok terungkap dilakukan bekas narapidana, Yohanes Brian Richo, 18 tahun. Otak pemerkosa di angkot ini pernah dipenjara karena kasus penggelapan. Kemudian dia melakukan kejahatan lagi dan tambah beringas.

Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, mengatakan fenomena kian beringasnya residivis tersebut merupakan dampak faktor psikologis dan sosiologis. "Residivis memang selalu dalam kondisi yang gamang dan goyah, mereka tidak mempunyai keyakinan untuk beradaptasi dengan masyarakat," ujarnya kemarin.

Menurut Adrianus, pembinaan di lembaga pemberdayaan (LP) tidak menjamin residivis tidak berbuat kejahatan kembali. Begitu keluar, kata dia, narapidana menikmati kembali kebebasan dan merasa lebih jago karena telah bergaul dan belajar banyak dari penjahat di LP. "Sehingga ingin menunjukkan kepada teman-temannya dengan berbuat jahat," ujarnya.

Adrianus menambahkan, residivis cenderung akan kembali melakukan kejahatan karena kesulitan bersosialisasi dengan masyarakat. Menurut dia, lingkungan yang tidak dapat menerima status residivis membuatnya kembali kepada kelompok yang mendorongnya berbuat kejahatan.

Pemerkosaan di dalam angkutan umum terjadi pada Rabu, 14 Desember 2011. Kejadian berlangsung sekitar pukul 04.00 saat korban R, 35 tahun, hendak ke Pasar Kemiri, Depok, naik angkot M 26 di Jalan Raden Saleh.

Polisi menangkap Yohanes, otak di balik kejahatan keji ini, di Bandung. Dia ditangkap bersama Deden Rosadi, 18 tahun, dan seorang perempuan, Aida, 19 tahun. Sedangkan satu orang berinisial MS masih buron.

Kepala Polres Kota Depok Komisaris Besar Mulyadi Kaharni mengatakan bahwa Yohanes sebagai residivis ternyata merekrut pelaku lainnya yang masih baru untuk turut serta berbuat kejahatan. Yohanes sebelumnya pernah dipidanakan dengan kejahatan penggelapan Pasal 378 KUHP dan bebas tahun 2009.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com