Headlines News :
Home » » Malam Tahun Baru, Mobil Bak Terbuka Dilarang Bawa Orang

Malam Tahun Baru, Mobil Bak Terbuka Dilarang Bawa Orang

Written By Tribunekompas.com on Kamis, 29 Desember 2011 | 9:36:00 AM

DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Arief.


– Mobil kendaraan barang terbuka dilarang mengangkut orang pada perayaan malam Tahun Baru di wilayah Depok. Jika terbukti melanggar, petugas Polantas Polresta Depok akan bertindak tegas dengan menyuruh penumpang pulang jalan kaki.

“Ini kami lakukan sebagai upaya mencegah kecelakaan lalu lintas saat perayaan malam Tahun Baru,” kata Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Ristro Samudra, Rabu (28/12).

Menurut dia, seminggu sebelum penyambutan perayaan Tahun Baru, anggota unit Dikyasa sudah memberikan sosialisasi dan penyuluhan ke tempat-tempat pangkalan penyewaan mobil barang yang ada di Jalan Raya Bogor, dan Jalan Raya Sawangan.

“Antisipasi tindakan awal kita memberikan pengarahan terhadap pemilik kendaraan tentang pelarangan menggunakan mobil angkutan barang terbuka untuk membawa orang. Selain membahayakan, juga bisa merugikan orang lain dan menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.

Jika warga masih kedapatan melakukan iring-iringan di jalan dengan menggunakan mobil kendaraan terbuka jenis truk bak terbuka, maka siap untuk ditindak dengan tilang di tempat. “Mobil tetap tinggal di tempat, sedangkan penumpangnya harus berjalan kaki ke rumah masing-masing,” paparnya.

Ristro menambahkan hal itu tercantum dalam Undang-Undang Lantas pasal 303 jo pasal 137 ayat 4 huruf a,b,c tentang mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan, dengan denda Rp250 ribu. Selain itu, pasal 292 jo pasal 106 ayat (9).
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com