
By: Tommy.
— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki dua opsi untuk menindaklanjuti hasil audit investigasi lanjutan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang aliran dana Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.
"Kami punya dua opsi pilihan. Melakukan audit ulang dengan auditor lain yang tidak suka mengeluh atau langsung menyatakan pendapat dengan alasan bahwa audit investigasi dan audit 'forensik' seadanya dari BPK dianggap cukup," ujar anggota Fraksi Partai Hanura DPR Akbar Faizal saat dihubungi, Selasa 3/1.
Namun, dua opsi itu masih akan dikaji lagi di masa sidang DPR, yang mulai dibuka 9 Januari.
Ketua DPR Marzuki Alie pernah mengatakan, tidak ada hubungannya audit BPK dengan hak menyatakan pendapat DPR. "Tidak relevan hal itu didengung-dengungkan. Kalau menurut saya, audit BPK akan kami serahkan ke Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum," katanya.
Ketua BPK Hadi Purnomo tidak tahu ke mana audit lembaganya akan ditangani di DPR."Yang jelas, kami sudah serahkan ke DPR, Bank Indonesia. KPK dan aparat penegak hukum lainnya," paparnya secara terpisah.
Ia mempersilakan laporan audit BPK dipelajari dan dijadikan dasar untuk penegakan hukum.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !