Headlines News :
Home » » Hypermart Menjamur Pasar Tradisional MakinTersingkir

Hypermart Menjamur Pasar Tradisional MakinTersingkir

Written By Tribunekompas.com on Kamis, 16 Februari 2012 | 3:11:00 PM

DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Arief.


- Dikatakan para pejabat di pemerintahan KotaDepok, banyakyang menabrak Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-Undang (UU). Sekretaris Daerah Kota Depok, Ety Suryahati mengatakan, "Berpedoman pasal 110 Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, besaran retribusi daerah itu disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Memang akan terjadi kompetisi, namun kompetisi secara sehat, ujarnya.


Terkait dengan Hypermart Cimanggis Square, Ety Suryahati membenarkan bahwa ada 'moratorium' yang merupakan pembatasan berdirinya pasar modern. Pembatasan itu maksudnya adanya jarak berdirinya pasar modern dengan pasar tradisional. Jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional itu minimal 500 meter", katanya


DPRD Kota Depok telah mengesahkan Raperda tentang retribusi pelayanan pasar. Perda tersebut juga mengatur tentang pembatasan (moratorium) mengenai jarak pasar modern dengan pasar tradisional.

Sementara itu, menurut Ketua Pansus II dari Fraksi Demokrat Endah Winarti, dengan diresmikannya perda tersebut maka Pemkot Depok segera melakukan moratorium (pembatasan) pasar modern serta merevitalisasi pasar tradisional. Selain itu, Pemkot Depok harus melakukan pengembangan manajemen pengelolaan pasar dengan melakukan diklat manajemen pasar terhadap SDM.

“Jadi harus ada moratorium penerbitan izin pasar modern. Tak boleh ada lagi karena menghimpit pasar tradisional,” ujarnya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com