DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS)
By; Guntur.
- Dalam waktu dekat, Komisi C DPRD Depok bakal memanggil pihak management GIANT, terkait beroperasi GIANT yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Kecamatan Cilodong Depok. Hal ini diungkapkan oleh Enthy Sukarti, Ketua Komisi C saat dihubungi melalui ponselnya , Kamis Siang (29/3). Menurut Enty, pihaknya akan segera memanggil management GIANT termasuk juga Komisi A yang akan mempertanyakan soal perijinan.
" Ya antara komisi C dan komisi A bersepakat untuk memanggil mereka (GIANT-red), tegas Enhty. Menurutnya, pihaknya akan mempertanyakan soal pembangunan GIANT, termasuk juga soal peil banjir, pembangunan resapan air dan saluran drainase yang hingga kini belum seluruhnya di kerjakan. Dia, juga menyayangkan, mengapa GIANT terus nekad beroperasi.
" Ya ini sangat menampar pihak pemerintah Kota maupun Dewan, belum sepenuhnya ijin lengkap, kok nekad membuka", tegas Enty. Selain, pihak Management GIANT, menurut Dia, komisi C bakal memanggil instansi terkait, seperti Dinas Tata Ruang dan Pemukiman ( Distarkim), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Dibimasda) serta pihak Dinas Satpol PP.
" Yang jelas semua akan kami minta keterangan, jika memang pembangunannya melanggar, ijin belum lengkap, termasuk juga dinas teknis yang terkait, saeperti Dinas Tarkim yang belum memberikan surat peringatan termasuk sampai pihak Satpol PP yang harus melakukan tindakan dilapangan", tegas Enty lagi.
Secara terpisah, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Dibimasda) juga telah melayangkan surat teguran ke dua kalnya kepada pihak GIANT. Surat Teguran yang dialamat kepada Anton Lukmanto, selaku Direktur Utama PT. Hero Supermarket Tbk sebagai pengelola GIANT. Tak tanggung tanggung, Surat teguran itu ditujukan ke alamat rumah Anton di Jalan Bukit Golf I/PD 14 Rt 012/ 015 Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Padahal, GIANT sendiri berkantor pusat di Gedung HERO II Jalan. Gatot Subroto Jakarta Selatan.
Dalam surat teguran bernomor 611.13/2545 - DBMSDA tertanggal 27 Maret 2012 itu adalah merupakan kelanjutan dari surat teguran pertama yang bernomor 611.13/234 tanggal 14 Maret 2012 yang lalu. Dalam surat teguran tersebut pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air mempertanyakan soal surat petunjuk PEIL BANJIR yang sudah dikeluarkan dengan nomor 611.13/913/DBMSDA/XI/2011 tertanggal 30 November 2011 yang lalu. Diantaranya adalah mempertanyakan agar pihak GIANT secepat mungkin membuat kolam penampung air dan kolam resapan serta resapan komunal dari setiap outlet saluran pembuatan sebelum mengalir menuju drainase di jalan Tole Iskandar yang berujung di Kali Jantung.
Berdasarkan surat yang langsung ditandatangani oelh Kepala Dinas Dibimasda Yayan Arianto itu juga meminta kepada pihak GIANT sendiri untuk segera memperbaiki kontruksi jalan dan areal parkiran dengan kontruksi yang mampu menyerap air atau conblok.
" Dengan tegas kami meminta GIANT untuk menjaga dan melestarikan fungsi saluran dan sempadan saluran ( GSS) di kawasan tersebut sehingga tercipta kawasan yang sehat, nyaman serta mau memperbaiki, merehabilitasi dan menormalisasi saluran dikawasan tersebut, diantara saluran disamping SPBU yang berdekatan dengan bangunan milik GIANT", tegas Yayan.
Menurut Dia, dalam surat teguran itu juga dijelas bahwa pihak GIANT harus segera melanjutkan pembuatan dan penataan serta memperbaiki saluran air di jalan Tole Iskandar ", tegasnya lagi.
Sementara itu, pihak GIANT sendiri belum merespon soal surat teguran dari Dinas Dibimasda. Mukhlis Adel, salah satu perwakilan dari GIANT, tidak bisa dikonfirmasi, bahkan telepon selulernya saat dihubungi tidak dijawab.
Secara terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman ( Distarkim) Nunu Heriyana saat dikonfirmasi mengaku belum sepenuhnya mempelajari soal masalah GIANT. Saat dikonfirmasi, Nunu mengatakan bahwa pihak sudah memberikan surat peringatan kepada GIANT.
" Kami sudah memberikan surat peringatan kepada GIANT ", jelasnya di hadapan para wartawan. Namun wartawan menegaskan soal isi surat teguran tersebut, Nunu enggan memperlihatkan surat tersebut. Nunu sendiri mempersilahkan para wartawan menkonfirmasi soal surat teguran itu kepada Theo, Kepala Bidang Pengawasan Dalam ( Wasdal), Namun saat dikonfirmasi, Theo secara tegas membantah bahwa pihak Tarkim sudah mengeluarkan surat teguran.
" Sampai saat ini, setahu saya Distarkim belum mengeluarkan surat perintah untuk penghentian pembangunan GIANT", Jelas Theo.
Pembukaan Giant Depok Tanpa Ijin Terus di Permasalahkan
Written By Tribunekompas.com on Kamis, 29 Maret 2012 | 6:58:00 PM
Label:
DEPOK
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !