Headlines News :
Home » » Antri, Kasus “Tersangka” Yulianis Tunggu Proses KPK Tuntas

Antri, Kasus “Tersangka” Yulianis Tunggu Proses KPK Tuntas

Written By Tribunekompas.com on Senin, 14 Mei 2012 | 1:57:00 AM

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Anto.

- Kepolisian
mengevaluasi laporan kasus pemalsuan tandatangan yang membuat Yulianis “sempat” berstatus tersangka. Tapi, polisi tidak mau buru-buru memeriksa bekas anak buah Nazaruddin itu.

Soalnya, Kepala Bidang Hu­mas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengakui, pengusutan skandal korupsi Wisma Atlet di KPK jauh lebih penting diban­dingkan kasus pemalsuan tan­da­tangan dan dokumen yang me­nye­ret nama Yulianis itu.

Karenanya, pemeriksaan bekas Wakil Direktur Keuangan Grup Permai (GP) dalam kasus yang di­laporkan Gerhana Sianipar, Di­rektur Utama PT Utama Exartech Technology (UET) itu, me­nung­gu tuntasnya proses di KPK. “Ka­sus korupsi yang ditangani KPK di­dahulukan,” katanya.

Pada kasus Wisma Atlet yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, Yulianis adalah saksi kunci. Lantaran keselamatannya terancam, Yulinis dilindungi Lem­baga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menjawab pertanyaan tentang pengusutan dugaan pemalsuan tandatangan dan dokumen pem­belian saham Garuda, Rikwanto menyatakan, polisi kini me­n­jad­wal ulang pemeriksaan Yulianis. Rencana pemeriksaan dilan­jut­kan setelah KPK selesai me­ngo­rek kesaksian Yulianis dalam ka­sus Wisma Atlet.

Meski belum bisa mem­pre­dik­si, kapan pemeriksaan dilakukan, Polda telah mengevaluasi po­le­mik status Yulianis. Menurut Rik­wanto, kesalahan redak­sio­nal terjadi sejak petugas Sentra Pela­ya­nan Kepolisian (SPK) mene­rima laporan Gerhana. Dalam su­rat laporan, status Yulianis yang se­mestinya terlapor, tertulis tersangka.

Status ini pun berlanjut tatkala penyidik menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Padahal, Yulianis seba­gai terlapor sama sekali belum per­nah dimintai keterangan. Tapi, menurutnya, hasil evaluasi kepo­lisian menyebutkan, tidak ada pi­hak yang dikategorikan bersalah.

Lalu, menjawab pertanyaan mengenai pengusutan kasus ini, dia menginformasikan, “Sudah 10 saksi dimintai keterangan. Yu­lianis belum pernah diperiksa.”

Saksi-saksi yang dimaksud antara lain berasal dari PT UET, GP, Garuda dan perusahaan pia­lang. Saat ditanya, apa hasil pe­me­riksaan saksi-saksi meng­in­di­ka­sikan keterlibatan terlapor, dia tak mau menjelaskan hal itu.

Menurutnya, apapun bentuk ke­­salahan terlapor harus di­kla­ri­fikasi lebih dulu pada yang ber­sangkutan. Penyidik baru bisa me­­nentukan Yulianis layak ber­status tersangka setelah rang­kaian pemeriksaan tuntas.

Berkaitan dengan tindaklanjut perkara dari Ditreskrimum ke Ditreskrimsus, Rikwanto belum bisa menjelaskan bahwa kasus pembelian saham Garuda berhu­bungan dengan persoalan ko­rup­si. Dia memastikan, dugaan kasus pemalsuan tandatangan oleh Yulianis pada pembelian saham Garuda masih ditelusuri penyidik Krimsus Polda.

Sebelumnya beredar informasi, tanda tangan palsu itu berada di dua berkas pembelian saham Ga­ruda. Yakni, pada surat peme­sa­nan saham Garuda dan surat kuasa pembukaan rekening sa­ham di perusahaan pialang, PT Mandiri Sekuritas. Dokumen yang diduga dipalsukan, sam­bung­nya, sudah dikantongi ke­polisian.

Polda Tetapkan Tersangka, Mabes Polri Membantahnya
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto me­nerangkan, polemik tentang status Yulianis diawali laporan anak buah M Nazaruddin, Ger­hana Sianipar. Dalam laporan tanggal 10 Oktober 2011, Yul­ia­nis diduga memalsu­kan tanda tangan pelapor.

Sebelumnya, penetapan status tersangka dilakukan pada 10 No­vember 2011. Penyidik Dit­re­s­kri­mum Polda Metro Jaya yang te­lah memeriksa pelapor, saksi dan dokumen mengirim surat perin­tah dimulainya penyidikan (SPDP) nomor IV/3806/XI/2011/ditreskrimum.

SPDP yang disampaikan ke kejaksaan itu ditandatangani Kasat Hardabangtah Polda Metro Jaya AKBP Aswin Sipayung. Da­lam surat itu tertulis, status Yu­lia­nis tersangka kasus pemalsuan tan­da tangan pembelian saham Ga­ruda oleh PT Utama Exartech Technology Utama. Tanda ta­ngan itu tertera di surat pe­me­sa­nan sa­ham Garuda dan surat kua­sa pem­bukaan rekening saham di pe­ru­sa­haan pialang PT Mandiri Sekuritas.

“Sampai saat ini kami masih mencari apa motivasi pemalsuan tandatangan tersebut,” katanya. Yang jelas, tandatangan itu mem­buat anak perusahaan Per­mai Grup ini menguasai saham Garu­da sebesar Rp 300 miliar lebih.

Rikwanto mengaku, pengu­su­tan kasus ini tak ditujukan untuk menjegal langkah KPK yang gencar mengusut perkara Naza­ruddin. Menurutnya, sama sekali tidak ada motivasi kepolisian membela kepentingan Na­za­rud­din. “Kami bertindak sesuai pro­se­dur hukum,” alasannya.

Tapi, Mabes Polri kemudian me­nepis penetapan status ter­sangka Yulianis. Kepala Divisi Hu­mas Polri Irjen Saud Usman Nasution memastikan, Yulianis masih berstatus saksi. “Diperiksa saja dia belum pernah. Jadi, sta­tusnya di kasus tandatangan palsu masih saksi,” tegasnya.

Selain berstatus saksi kasus Wisma Atlet, Yulianis juga di­periksa sebagai saksi kasus ko­rupsi di Universitas Negeri Ja­kar­ta (UNJ), Universitas Sriwijaya (Unsri) dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) oleh Kejaksaan Agung.

Kejagung memeriksa Mindo Rosalina Manulang alias Rosa dan Yulianis di Gedung KPK, Ja­karta, Rabu (9/5). “Tim penyidik Ke­jaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Banten memeriksa Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis di Gedung KPK,” kata Asisten In­telijen Kejati Banten Dicky Rach­mat Raharjo, Kamis (10/5).

Dicky mengatakan, Rosa dan Yulianis diperiksa dalam kasus du­gaan korupsi pengadaan pe­rala­tan laboratorium Untirta. Da­nanya bersumber dari APBNP Ta­hun Anggaran 2010, yaitu se­besar Rp 49 miliar.

Rosa diperiksa dalam kapa­sit­asnya sebagai bekas Direktur Mar­­keting PT Anugerah Nusan­tara dan Yulianis diperiksa seba­gai bekas Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, anak pe­rusa­haan Per­mai Group milik Na­zaruddin. Pe­me­riksaan dila­ku­kan empat jaksa Yang dipimpin Pantono Rono­wi­jo­yo.

Pernah Dialami Susno Duadji

Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago mengingatkan KPK agar tak terpengaruh po­lemik, apakah Yulianis ber­sta­tus saksi atau tersangka di Polda Metro Jaya.

KPK, menurutnya, mesti te­tap fokus menyelesaikan ka­sus Wisma Atlet, sekaligus mem­berikan perlindungan mak­simal kepada saksi kunci Yu­lianis. “Saat ini Yulianis memegang pe­ran ganda. Sebagai saksi kun­ci di KPK, sekaligus ber­ka­pa­si­tas sebagai terlapor di ke­po­li­si­an dan saksi di Kejagung. Itu tak mudah,” katanya.

Karenanya, diperlukan ke­te­ga­ran ­dan kesiapan mental yang sangat prima. Dia berpendapat, posisi sulit seperti ini tidak bisa dihindari. Sebagai saksi kunci, Yulianis mungkin juga menjadi tersangka kasus tersebut atau kasus lainnya.

Jadi, langkah kepolisian yang belakangan mengusut dugaan keterlibatan Yulianis dalam ka­sus pemalsuan tandatangan bu­kan hal mengherankan. Dia men­­contohkan, kasus serupa juga pernah dialami Komjen Susno Duadji. “Sebagai saksi, dia juga menjadi tersangka,” katanya.

Yang paling pokok di sini, adalah bagaimana Polri, KPK dan Kejagung sama-sama ber­komitmen menyelesaikan tugas masing-masing. Jika KPK tetap menempatkan posisi Yulianis sebagai saksi kunci kasus Wis­ma Atlet, hal itu bisa dilan­jut­kan. Tinggal nantinya, bagai­mana KPK berkoordinasi de­ngan lembaga penegak hukum lainnya. “Itu menyangkut tek­nis yang mudah diselesaikan. Saya rasa tidak perlu diri­but­kan,” tuturnya.

Yang paling penting, jangan sampai polemik penetapan sta­tus saksi kunci ini, meng­hambat pengusutan kasus Nazaruddin. Soalnya, mandeknya persoalan ini justru memicu keti­dak­per­cayaan masyarakat pada ins­ti­tusi penegak hukum.

KPK Tak Perlu Terpengaruh Gonjang-ganjing

Ketua Presidium LSM Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane juga mengingatkan KPK agar tidak terpengaruh gonjang-ganjing penetapan sta­tus tersangka Yulianis. Apalagi, status tersangka itu kini telah dianulir Mabes Polri.

Yang juga penting, penga­wa­san pada kepolisian yang me­nangani kasus pemalsuan tanda tangan perlu ditingkatkan. “Ma­syarakat harus sama-sama am­bil bagian mengawasi kinerja kepolisian,” katanya. Hal ini penting, mengingat pengu­mu­man penetapan status tersangka pada Yulianis yang terkesan diulur-ulur.

Dia mempertanyakan, kena­pa status tersangka yang sudah ditetapkan jauh-jauh hari, baru belakangan ini diungkapkan. Bahkan, akhirnya dibantah ke­po­lisian sendiri. Apakah ke­po­lisian takut mengganggu pe­nyi­dikan KPK, atau justru me­nung­gu waktu yang dianggap aman?

Menurutnya, pertanyaan ter­sebut menjadi penting untuk di­jawab kepolisian. Pasalnya, he­boh penetapan status tersangka pada Yulianis, mau tak mau membawa pengaruh terhadap pe­nyidikan KPK.

“Lepas dari per­soalan hukum, secara psi­kologis, saksi kunci yang keamanannya sudah ter­ancam itu akan merasa di­po­jok­kan,” ucapnya.

Lebih parah lagi, kemung­kinan ketakutan Yulianis mem­beri kesaksian pun menjadi semakin terbuka lebar. “Itu hal logis,” katanya. Untuk itu, dia berharap kepolisian segera me­ngambil tindakan konkret. Mak­­sudnya, polisi segera me­ngo­rek keterangan Yulianis. Atau pa­ling tidak, kepolisian segera membeberkan secara utuh.

“Jangan dicicil, sepotong-se­potong. Yang akhirnya, mem­buat bingung dan menimbulkan kecurigaan masyarakat,” tan­dasnya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com