Headlines News :
Home » » KPK Minta Polri Stop Sidik Kasus Simulator SIM

KPK Minta Polri Stop Sidik Kasus Simulator SIM

Written By Tribunekompas.com on Jumat, 19 Oktober 2012 | 6:41:00 PM

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Anto. 

-  Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi memberi petunjuk agar Kepolisian menghentikan penyidikan kasus simulator alat uji surat izin mengemudi 2011. "Surat KPK itu dikirim tanggal 18 Agustus," katanya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Oktober 2012.

Boy mengatakan, surat tersebut berisi petunjuk kepada para penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri dalam proses penyerahan penanganan kasus simulator kepada KPK. Petunjuk itu pun direspons penyidik dengan melakukan gelar perkara. "Siang ini masih berlangsung. Kami masih menunggu hasilnya," kata dia.

Menurut Boy, surat KPK itu menjawab surat Bareskrim yang dikirim sehari sebelumnya, yang berisi kesediaan Polri menyerahkan kasus kepada KPK. Juga berisi penjelasan soal perkembangan proses penanganan kasus simulator oleh penyidik Bareskrim. Satu di antaranya penjelasan penyerahan para tersangka yang juga disidik KPK. "Penyerahan dua tersangka lainnya, pada prinsipnya Polri siap," kata Boy.

Penyerahan penanganan simulator tersebut atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Oktober lalu. Instruksi ini sebagai solusi untuk mendamaikan ketegangan antara KPK dan Polri yang memuncak karena sama-sama mengusut kasus simulator kemudi.

KPK lebih awal menetapkan empat tersangka. Yaitu bekas Gubernur Akademi Polisi Inspektur Jenderal Djoko Susilo, pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang.

Badan Reserse dan Kriminal Polri kemudian menyusul dengan menetapkan lima tersangka, tiga di antaranya sama dengan tersangka yang ditetapkan oleh KPK, yaitu Didik, Budi, dan Sukotjo. Dua tersangka lagi adalah Kepala Primer Koperasi Polisi Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo.

Boy mengatakan, Kepolisian belum memutuskan sikap setelah menerima surat pimpinan KPK. Sebab, Kepolisian harus mempertimbangkan secara matang petunjuk KPK itu. Dia tidak mau membahasakan petunjuk itu sama artinya dengan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan alias SP3. "Penghentian penyidikan itu sudah diatur di dalam acara hukum pidana," kata Boy.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com