Headlines News :
Home » » Ini Kata Menteri Agama Soal Nikah Beda Agama

Ini Kata Menteri Agama Soal Nikah Beda Agama

Written By Tribunekompas.com on Rabu, 17 September 2014 | 8:21:00 PM

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Tommy.

-Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan negara meletakkan agama menjadi sesuatu yang penting. Karena itu, negara hanya akan mengesahkan perkawinan sesuai dengan ketentuan masing-masing agama.

"Karena masing-masing agama memaknai perkawinan itu peristiwa yang sakral. Bukan hanya persoalan pencatatan atau pengakuan negara. Ini peristiwa sakral yang memiliki religiusitasnya," kata Lukman ketika dihubungi, Rabu, 17 September 2014.

Pemerintah, ujar dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang tegas menyatakan pernikahan sah kalau dilakukan menurut ketentuan agamanya. "Negara tentu sangat menjunjung tinggi agama," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.

Mengenai adanya permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi, Lukman mempersilakan hal itu ditanyakan ke pemuka agama masing-masing. "Mereka sebaiknya minta pendapat ke pemuka agama dulu," ujarnya.

Dalam konteks Indonesia, tutur Lukman, keberadaan agama mendapat posisi yang terhormat. Soalnya, Indonesia bukan negara sekuler yang memisahkan secara tegas urusan agama dengan negara. Karena itu, dia mengajak semua pihak kembali memaknai hakikat pernikahan. "Mari sama-sama melakukan refleksi, hakikat pernikahan itu apa. Bagaimana keberadaan agama dalam konteks pernikahan yang kita maknai itu," katanya.

Sebelumnya, empat alumnus dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, dan Luthfi Sahputra, mengajukan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan di Mahkamah. Mereka menyampaikan bahwa hak-hak konstitusional mereka dirugikan dengan berlakunya syarat keabsahan perkawinan menurut hukum agama.

Menurut Damian, pengaturan dalam undang-undang itu akan berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan beda agama. Musababnya, negara dituding memaksa setiap warga negara dalam mematuhi hukum agama dan kepercayaannya dalam hal perkawinan. Damian beranggapan, ini melanggar Pasal Pasal 28 huruf e ayat (1) dan (2), Pasal 28 huruf l ayat (1), serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com