Headlines News :
Home » » Sekolah Negeri Dan Swasta Sama2 Wajib Mendapat Bantuan Dari Pemerintah

Sekolah Negeri Dan Swasta Sama2 Wajib Mendapat Bantuan Dari Pemerintah

Written By Tribunekompas.com on Selasa, 25 Oktober 2011 | 9:34:00 PM

DEPOK, (Tribunekompas)
By: Arief.


- Uji materi Undang-undang (UU) Sistem Kependidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 55, ayat 4, oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan. “Dengan dikabulkannya uji materi pasal 55, ayat 4, UU Sisdiknas oleh Majelis Hakim Konstitusi maka tidak ada lagi perbedaan perlakuan bagi sekolah negeri ataupun swasta,” kata Wakil Sekretaris Pengurus Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah (PP RMI) Abdullah Mas’ud, kepada wartawan seusai mengikuti Rapat Anggota Komisariat (RAK) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama-Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU-IPPNU), Al-Nahdlah Islamic Boarding School, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Senin lalu 25/10.

Mas’ud menerangkan, selama ini pemberian bantuan lebih mengutamakan sekolah negeri. Dengan adanya ini sekolah berharap tidak ada lagi perlakukan diskriminatif terhadap sekolah swasta.

Sebab,kata H Achmad Masjkur sebagai perwakilan Lembaga Pendidikan (LP Ma`arif) Nahlatul Ulama (NU) dan Suster Maria Bernardine dari Lembaga Pendidikan Santa Maria, mengajukan judicial review pada UU Sisdiknas pasal 55 ayat 4.

Pasal tersebut berbunyi: Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

“Dalam amar putusannya Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon yakni kata ‘dapat memperoleh bantuan’ diganti dengan ‘wajib memperoleh bantuan,” terangnya

Mas’ud mengaku, selama ini masih banyak pihak yang merasakan terjadinya ketimpangan dalam pemberian bantuan pendidikan. Terlebih lagi, kata dia, sekolah swasta kerap mendapatkan bantuan ala kadarnya. Jika dibandingkan dengan sekolah negeri sangat jauh.

“ Bantuan itu memang ada, cuma kurang dirasakan secara menyeluruh. Coba lihat bagaimana sekolah negeri mendapat bantuan dari pemerintah. Ke depan ini tidak bisa lagi dan kita juga mendorong pemerintah daerah juga membangun sekolah swasta,” kilahnya.

Mas’ud menegaskan, saat ini jumlah pesantren di bawah binaanya mencapai 15 ribu pesantren, tersebar di seluruh nusantara. Bahkan banyak pesantren tersebut memiliki sekolah swasta dan perguruan tinggi . Untuk itu, dirinya juga mendorong agar perguruan tinggi mendapatkan perlakuan yang sama dengan perguruan tinggi lainnya,” tandasnya.

Sama halnya, Ahmad Erwin selaku Wakil Sekretaris PC IPNU Depok menilai, hingga kini masih saja ada diskriminasi dalam pemberian bantuan pemerintah bagi sekolah. Seperti, dalam mencetak pendidikan yang berkualitas seharusnya mendapat bantuan secara penuh dari pemerintah pusat maupun daerah. Hanya saja, harus ada ketentuan lebih lanjut dan jelas.

“ Jangan juga sekolah swasta yang sudah menarik biaya mahal dan memiliki fasilitas yang bagus justru mendapat bantuan lebih banyak,” imbuhnya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com