BANDUNG, (TIBUNEKOMPAS)
By: Tony.S.
- Supir mobil minibus Suzuki Carry yang tertabrak kereta di perlintasan kereta di kawasan Sindangkasih, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya kemungkinan jadi tersangka. ”Kapolres sudah melaporkan ke saya, kemungkinan besar pengemudi itu yang jadi tersangka,” kata Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Putut Eko Bayu Seno di Bandung Senin 19 Maret 2012.
Putut mengatakan, kemungkinan itu merujuk pada pemeriksaan saksi-saksi yang dalam kecelakaan maut yang mengakibatkan 11 orang tewas. ”Dari saksi-saksi yang melihat di TKP, mengarah ke sana,” kata dia.
Namun, kata Putut, supir kendaraan itu belum bisa diperiksa karena kondisinya masih kritis. ”Tapi ini dalam keadaan kritis, belum bisa diambil keterangan,” kata dia.
Dihubungi wartawan, Kepala Polisi Resort Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Besar Gupuh Setiyono mengatakan, kemungkinan, pengemudi Carry itu akan dikenakan pasal 365 KUHP. ”Dari analisis sementara olah TKP, diduga kuat pengemudi Suzuki Carry ini yang lalai, yang mengakibatkan orang lain meninggal,” katanya lewat sambungan telepon. ”Dugaan kuat kami, supir yang akan jadi tersangka.”
Sebelumnya diberitakan, petaka itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB, antara kereta api ekonomi Pasundan rute Bandung-Surabaya dan mobil minibus Suzuki Carry bernomor polisi Z-951-W. Sebelas orang tewas akibat kereta yang menabrak minibus tersebut.
Diduga Sopir Minibus Penabrak Kereta Yang Lalai
Written By Tribunekompas.com on Senin, 19 Maret 2012 | 1:29:00 PM
Label:
HUKUM
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !