Headlines News :
Home » » Ahli Hukum Sebut Praperadilan Budi Gunawan Ngaco

Ahli Hukum Sebut Praperadilan Budi Gunawan Ngaco

Written By Tribunekompas.com on Senin, 09 Februari 2015 | 1:27:00 AM

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Tommy.

-Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaparta, menilai objek praperadilan yang diajukan Budi Gunawan tak tepat. Budi Gunawan menggugat penetapan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Padahal penetapan tersangka tak termasuk objek gugatan praperadilan," kata Ganjar dalam sebuah diskusi hukum di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Ahad, (08/02).

Menurut dia, dasar praperadilan, yakni Pasal 1 angka 10, Pasal 77, Pasal 80, dan Pasal 95 KUHAP, mengatur bahwa objek praperadilan hanya enam hal. Keenam objek itu adalah: sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penyidikan, sah atau tidaknya penuntutan, mekanisme meminta ganti rugi, dan mekanisme rehabilitasi nama baik.

Meski tak sesuai objek gugatan, Ganjar melanjutkan, ada sejumlah sidang praperadilan yang memenangkan pihak yang menggugat status tersangka. Sebagai contoh, gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi Chevron Indonesia. Dalam sidang gugatan tersebut, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka seluruh tersangka Chevron oleh Kejaksaan Agung tak sah.

"Tapi setelah putusan tersebut, hakimnya dihukum atas keputusannya itu," kata Ganjar. Selain itu, perkara Chevron sendiri tetap berjalan hingga ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Karena kesalahan tersebut, Ganjar meminta tim pengacara Budi Gunawan tidak menjadikan praperadilan kasus Chevron sebagai yurisprudensi atau putusan pengadilan yang bisa dijadikan dasar. Musababnya putusan praperadikan Chevron tak layak dijadikan yurisprudensi.

"Yurisprudensi minimal harus diperkuat putusan MA dan dieksaminasi beberapa kali, tapi ini kan tidak. Ngaco kalau dijadikan yurisprudensi," kata Ganjar. "Sudahlah kembali ke tata cara hukum yang benar saja."

Sebelumnya, Budi Gunawan menggugat penetapannya sebagai tersangka. Dalam gugatannya, Budi menyebutkan penetapannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK janggal. Melalui pengacaranya, Budi juga mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka karena diputuskan hanya oleh pimpinan KPK yang sekarang tinggal empat, dari seharusnya lima.

Sidang perdana praperadilan Budi Gunawan digelar pada 2 Februari lalu ditunda satu pekan. Komisi Pemberantasan Korupsi tak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terlambat menerima salinan gugatan Budi Gunawan yang baru. Sesuai rencana, persidangan praperadilan Budi Gunawan akan dilanjutkan, Senin, 9 Februari 2015.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com