JAKARTA,(TRIBUNEKOMPAS)
By: Bayu.
- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih untuk kasus korupsi pengadaan reagen dan comsumable penanganan flu burung. "Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Senin, 26 Maret 2012.
Priharsa mengatakan, Endang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratna Dewi Umar, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan. Endang dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB, tapi sampai pukul 10.30 WIB dia belum mendatangi kantor KPK.
Ratna ditetapkan tersangka sejak 2010 lalu bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Mulya A. Hasyim. Keduanya sampai saat ini belum juga ditahan oleh KPK.
Keduanya menjadi tersangka dalam proyek pengadaan alat kesehatan berbiaya Rp 98,6 miliar yang dialokasikan pada anggaran 2006. Proyek ini diduga digelembungkan harganya sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 36,2 miliar.
Proyek ini dilaksanakan oleh PT Graha Ismaya. Kemudian proyek tersebut disubkontrakkan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Graha Ismaya, PT Mensa Bina Sukses, dan PT Esa Medika.
Pada saat itu, Endang Rahayu menjabat sebagai Koordinator Riset Avian Influensa Departemen Kesehatan. Kemudian pada 2007, Endang menjabat Direktur Pusat Riset dan Pengembangan Biomedis dan Farmasi sebelum menjabat Menteri Kesehatan.
KPK Periksa Menkes Terkait Flu Burung
Written By Tribunekompas.com on Senin, 26 Maret 2012 | 11:48:00 AM
Label:
KORUPSI
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !