Headlines News :
Home » » Standar Jalan Tol Masuk Undang-Undang

Standar Jalan Tol Masuk Undang-Undang

Written By Tribunekompas.com on Senin, 26 Maret 2012 | 12:34:00 PM

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Parman.

- Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Yudi Widiana Adia, mendukung aksi Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, yang membuka paksa gerbang tol Senayan kemarin pagi.

"Saya memberikan apresiasi atas aksi Pak Dahlan dalam mengatasi kemacetan di pintu tol. Mudah-mudahan ini menjadi terapi kejut bagi Jasa Marga," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Terkait dengan pembenahan jalan tol, menurut Yudi, Dewan sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Jalan. Di dalamnya akan diatur soal standar pelayanan minimum jalan tol untuk menjamin keselamatan dan kelancaran di jalan tol, termasuk di pintu masuk.

Standar pelayanan penting sebagai tolok ukur bagi setiap perusahaan penyelenggara jalan tol. "Karena itu, kami mengatur standar pelayanan minimum jalan tol dalam RUU Jalan yang baru saja disahkan sebagai RUU inisiatif DPR," ujar Yudi.

Yudi mengungkapkan jalan tol paling sedikit harus memenuhi enam substansi pelayanan, yaitu kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan dan unit pertolongan atau penyelamatan, serta bantuan pelayanan.

Undang-Undang Jalan yang baru ini merupakan perbaikan dari UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-undang lama tersebut sama sekali tidak mengatur soal syarat standar pelayanan jalan tol.

Adapun dalam RUU Jalan yang baru, standar pelayanan minimal menjadi salah satu fokus perhatian yang harus diakomodasi. "Ini adalah terobosan DPR untuk memberikan kepastian bagi pengguna jalan tol terhadap terpenuhinya standar itu," kata Yudi.

Selain pemenuhan standar jalan tol, kelancaran menjadi salah satu asas penyelenggaraan jalan. Yudi menuturkan tugas pemerintah dalam penyelenggara jalan adalah menjamin kelancaran arus lalu lintas penumpang, barang, dan jasa.

Menanggapi pernyataan Yudi, Ketua Badan Pengatur Jalan Tol Ahmad Ghani Gazali malah menyarankan agar standar pelayanan minimum jalan tol tidak diatur melalui undang-undang. "Cukup dalam peraturan turunan undang-undang," ujarnya saat dihubungi kemarin.

Ghani berdalih, terlalu tinggi kalau standar pelayanan mesti dimasukkan dalam undang-undang. Apalagi peraturan mengenai standar pelayanan tol sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392 Tahun 2005. "Tapi, kalau mau diatur dalam undang-undang, ya, monggo," ucapnya.

Perihal insiden pembukaan gerbang tol oleh Menteri Dahlan, Ghani berujar, Jasa Marga sudah memiliki standar prosedur operasi untuk mengantisipasi jam-jam rawan macet. Seharusnya pada jam-jam itu pintu tol yang dibuka tidak hanya dua.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com