JAYAPURA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Leo.S.
- Massa dari perwakilan masyarakat Mamberamo Tengah, Selasa (20/3/2012) marah dan merusak sebagaian kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.
Mereka kecewa karena majelis hakim yang diketuai Jack J. Oktavianus memutuskan Ham Pagawak, Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Mamberamo Tengah bebas dari segala tuntutan.
Ham Pagawak, sebelumnya diajukan ke pengadilan atas dugaan pemalsuan tanda tangan untuk kenaikan pangkat bagi dirinya sendiri. Oleh jaksa, ia sebelumnya dituntut lima tahun penjara. Namun dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa pagi itu, ia divonis bebas.
Atas putusan itulah, massa marah dan melampiaskannya dengan memecah beberapa kaca jendela kantor tersebut. Kepala Polres Kota Jayapura Alfred Papare kemudian menenangkan mereka.
Massa Rusak Kantor Pengadilan Negeri Jayapura
Written By Tribunekompas.com on Selasa, 20 Maret 2012 | 1:55:00 PM
Label:
DAERAH
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !