Headlines News :
Home » » Pengacara Ragu Nazar Bisa Ikut Sidang Hari Ini

Pengacara Ragu Nazar Bisa Ikut Sidang Hari Ini

Written By Tribunekompas.com on Senin, 19 Maret 2012 | 1:17:00 PM

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Anto.

- Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang, Muhammad Nazaruddin, belum dipastikan bisa menghadiri sidang hari ini. Pengacara Nazar, Hotman Paris Hutapea, mengatakan belum mengetahui perkembangan kondisi kesehatan Nazar. "Belum, nanti saya jawab," ujar Hotman saat dihubungi, Senin, 19 Maret 2012.

Hotman dan rekan pengacaranya mengunjungi Nazar ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, pukul sembilan pagi. Hotman ingin memastikan apakah kondisi Nazar sudah cukup pulih untuk bisa menghadiri sidang. Setelah mengunjungi Nazar, Hotman akan menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan kondisi kesehatan Nazar. "Nanti akan saya sampaikan," ujarnya.

Nazar dirawat di RS Abdi Waluyo sejak Kamis pekan lalu. Nazar dirawat karena mengeluh sakit di dada, mual, dan muntah. Agenda sidang pemeriksaan terhadap Nazar pada Rabu lalu ditunda sampai Senin ini. Nazar sebenarnya hanya diizinkan hakim menjalani rawat jalan, tapi dia justru menginap di rumah sakit.

Pemilik Grup Permai itu mulai disidang sejak 30 November 2011. Saat ini Nazar hampir menjalani seluruh masa penahanannya. Sesuai dengan Pasal 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, masa penahanan terdakwa selama 30 hari kerja, yang dapat diperpanjang 60 hari. Artinya, akhir Maret ini, Nazar harus dilepas jika tak ada vonis.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan lembaganya telah menghubungi dokter rumah sakit. Sang dokter menyampaikan bahwa Nazar harus menjalani rawat inap dan tidak bertanggung jawab atas kesehatannya jika dikembalikan ke Rumah Tahanan Cipinang. "Jaksa lalu berkoordinasi dengan hakim Jumat malam lalu," ujar Johan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Sujatmiko, menyatakan belum ada surat pemberitahuan resmi dari jaksa KPK tentang rawat inap Nazar. Jika Nazar benar-benar sakit dan dirawat inap, kata dia, hakim bisa melakukan pembantaran. "Jadi tidak mengurangi waktu tahanan," katanya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com