DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Tommy.
- Walau banyak diprotes, penyelesaian pembangunan Rumah Toko (Ruko) berlantai dua, Torina, tetap berjalan terus. Pantauan Tribunekompas dilapangan, mendapati para pekerja bangunan masih melakukan pekerjaan penyelesaian bangunan ruko tersebut, bahkan tulisan besar, "Dijual" ditempelkan di bangunan tersebut oleh bagian pemasaran, Kamis 15/03/2012.
"Saya prihatin, bagaimana wibawa Pemkot Depok kalau bangunan tanpa IMB tidak ditindak?" kata salah satu kordinator LSM di Kota Depok tidak ingin disebutkan namanya.
Berdasarkan data yang ada, pembangunan ruko tersebut belum mengantongi berbagai ijin yang diperlukan sebagai persyaratan mendirikan bangunan, seperti Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bahkan, menurut sumber Tribunekompas, pembangunan ruko di jalan Raya Sawangan No.18 Depok, tersebut ditengarai telah melanggar Garis Sempadan Sungai serta memakai lahan Fasos fasum yang ada.
Dalam hal ini, kata sumber tersebut, pemerintah Kota Depok telah memberi peringatan, teguran bahkan sampai surat perintah bongkar (SP4), namun sangat disayangkan hingga saat ini tim eksekusi dari Pemkot Depok belum melaksanakan tugasnya.
Pengerjaan Ruko Torina masih Jalan Terus
Written By Tribunekompas.com on Kamis, 15 Maret 2012 | 5:03:00 PM
Label:
DEPOK
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !